Berita Viral

Dulu Batal Dipecat Usai Nikahi Korban yang Dirudapaksa, Polisi Ini Kini Diberhentikan Lagi Efek KDRT

Dulu batal dipecat setelah menikah korban yang diperkosanya, kini, polisi di Toraja Utara diberhentikan secara tidak hormat gegara KDRT istri.

Editor: Murhan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
TELANTARKAN ISTRI - Ilustrasi polisi. Bripda Fauzan Nur Mukhti terbukti menelantarkan istrinya sejak hari pertama pernikahan dan kini dipecat dari Polri. 

Ringkasan Berita:
  • Dulu Bripda Fauzan batal dipecat setelah menikahi korban yang diperkosa atau dirudapaksanya
  • Kini sang polisi kembali mengalami pemecatan setelah melakukan KDRT pada sang istri
  • Istri yang mengalami KDRT itu merupakan wanita yang dinikahi karena rudapaksa itu

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dulu batal dipecat setelah menikah korban yang dirudapaksa atau diperkosanya, kini, polisi di Toraja Utara diberhentikan secara tidak hormat.

Rupanya, pemecatannya terkait kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya pada istri yang dulu dirudapaksanya itu.

Praktis, sang polisi mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak dua kali.

Sebelumnya, pemecatan ini dibatalkan karena polisi yang terjerat kasus rudapaksa itu menikahi korbannya.

Kini, polisi tersebut dipecat karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran.

Baca juga: Bunuh Istri Siri Pakai Linggis, Suami Sakit Hati Sering Diejek dan Diusir dari Rumah Ketika Cekcok

Ajukan Banding dan Lolos Pemecatan

Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Polres Toraja Utara, kembali diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar dalam kasus penelantaran dan KDRT.

Ironisnya, ini bukan kali pertama ia dikenai pemecatan.

Pada 2023 lalu, ia juga dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus rudapaksa, namun kemudian lolos setelah menikahi korbannya.

Bripda Fauzan terlibat pelanggaran etik karena memperkosa mantan pacarnya hingga 10 kali pada 2023.

Ia disebut melakukan ancaman akan menyebarkan rekaman asusila korban yang dibuat secara diam-diam saat mereka masih berpacaran.

Pada 24 Oktober 2023, Bripda Fauzan dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi PTDH serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai etika kelembagaan.

Akan tetapi, setahun berselang hukuman terhadap Bripda Fauzan berubah menjadi sanksi demosi selama 15 tahun setelah ia mengajukan banding dan menikahi korban.

Perubahan hukuman itu membuat Fauzan kembali diterima sebagai anggota Polri.

Kabid Propam Polda Sulsel, AKBP Zulham, menjelaskan bahwa keputusan banding dikabulkan karena Fauzan membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab terhadap korban dengan menikahinya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved