Berita Viral
Dulu Batal Dipecat Usai Nikahi Korban yang Dirudapaksa, Polisi Ini Kini Diberhentikan Lagi Efek KDRT
Dulu batal dipecat setelah menikah korban yang diperkosanya, kini, polisi di Toraja Utara diberhentikan secara tidak hormat gegara KDRT istri.
Ringkasan Berita:
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dulu batal dipecat setelah menikah korban yang dirudapaksa atau diperkosanya, kini, polisi di Toraja Utara diberhentikan secara tidak hormat.
Rupanya, pemecatannya terkait kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya pada istri yang dulu dirudapaksanya itu.
Praktis, sang polisi mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak dua kali.
Sebelumnya, pemecatan ini dibatalkan karena polisi yang terjerat kasus rudapaksa itu menikahi korbannya.
Kini, polisi tersebut dipecat karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran.
Baca juga: Bunuh Istri Siri Pakai Linggis, Suami Sakit Hati Sering Diejek dan Diusir dari Rumah Ketika Cekcok
Ajukan Banding dan Lolos Pemecatan
Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Polres Toraja Utara, kembali diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar dalam kasus penelantaran dan KDRT.
Ironisnya, ini bukan kali pertama ia dikenai pemecatan.
Pada 2023 lalu, ia juga dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus rudapaksa, namun kemudian lolos setelah menikahi korbannya.
Bripda Fauzan terlibat pelanggaran etik karena memperkosa mantan pacarnya hingga 10 kali pada 2023.
Ia disebut melakukan ancaman akan menyebarkan rekaman asusila korban yang dibuat secara diam-diam saat mereka masih berpacaran.
Pada 24 Oktober 2023, Bripda Fauzan dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi PTDH serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai etika kelembagaan.
Akan tetapi, setahun berselang hukuman terhadap Bripda Fauzan berubah menjadi sanksi demosi selama 15 tahun setelah ia mengajukan banding dan menikahi korban.
Perubahan hukuman itu membuat Fauzan kembali diterima sebagai anggota Polri.
Kabid Propam Polda Sulsel, AKBP Zulham, menjelaskan bahwa keputusan banding dikabulkan karena Fauzan membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab terhadap korban dengan menikahinya.
| Kematian Dosen Untag Tanpa Busana di Hotel Terungkap, Istri Sah AKBP Basuki Muncul Beri Keterangan |
|
|---|
| Ibu Rumah Tangga Habisi Wanita Lansia yang Salat Magrib, Pukulkan Kayu ke Kepala Saat Korban Sujud |
|
|---|
| Pria Dimintai Ganti Rugi Rp 250 Ribu Gegara Kondom Tertinggal di Alat Vital Wanita yang Dikencani |
|
|---|
| Firasat Teman Sebelum Bu Dosen Untag Tewas Tanpa Busana, Sorot AKBP B: Banyak Polisi Sumbu Pendek |
|
|---|
| Fakta Haji Sutar Tersangka Narkoba, Berjuluk Crazy Rich Harta Rp52 Miliar, 2 Rumah Mewah Disegel BNN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Bripda-Fauzan-Nur-Mukhti-terbukti-menelantarkan-istrinya.jpg)