Berita Viral

Dulu Batal Dipecat Usai Nikahi Korban yang Dirudapaksa, Polisi Ini Kini Diberhentikan Lagi Efek KDRT

Dulu batal dipecat setelah menikah korban yang diperkosanya, kini, polisi di Toraja Utara diberhentikan secara tidak hormat gegara KDRT istri.

Editor: Murhan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
TELANTARKAN ISTRI - Ilustrasi polisi. Bripda Fauzan Nur Mukhti terbukti menelantarkan istrinya sejak hari pertama pernikahan dan kini dipecat dari Polri. 

"Ya, pemberatan dia yang paling utama bahwasanya dia pernah membuat surat pernyataan bahwasanya dia akan bertanggung jawab terhadap istrinya. Makanya dikabulkan bandingnya sehingga 15 tahun (demosi)," kata Zulham.

Ia menjelaskan pihak korban bersedia dinikahi karena menerima itikad baik dari Fauzan.

Namun, setelah pernikahan berlangsung, Fauzan justru pergi meninggalkan istrinya.

"Pihak korban rela dinikahi karena menerima iktikad baik. Tetapi pada hari pertama pernikahan, yang bersangkutan langsung pergi meninggalkan istrinya," ujar Zulham.

Masalah Baru: Penelantaran

Namun, pernikahan itu justru menjadi awal masalah baru.

Bripda Fauzan dilaporkan melakukan penelantaran dan kekerasan psikis terhadap istrinya, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025.

Bripda Fauzan ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025.

Ia dijerat Pasal 9 ayat 1 jo Pasal 49 dan Pasal 5 huruf B jo Pasal 45.

Panit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Mahayuddin Law, menjelaskan ancaman pidana untuk penelantaran rumah tangga adalah maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Sementara kekerasan psikis memiliki ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 9 juta.

Mahayuddin mengatakan dugaan penelantaran terjadi sejak Fauzan menikahi korban pada Desember 2023.

Korban kemudian melaporkan perbuatan tersebut pada Juli 2024.

"Dalam rentang waktu itu terjadi penelantaran oleh dirinya hingga korban melapor. Demikian hal juga dengan kekerasan psikis yang dialami korban," ujarnya.

Saat ini, proses hukum terhadap Fauzan masih berjalan di kepolisian, sementara sanksi etik PTDH telah dijatuhkan melalui persidangan kode etik Polri.

Meski begitu, Propam Polda Sulsel menyatakan terbuka jika Bripda Fauzan memilih menempuh upaya banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved