Berita Viral

Pria Dimintai Ganti Rugi Rp 250 Ribu Gegara Kondom Tertinggal di Alat Vital Wanita yang Dikencani

Seorang pria dikeroyok gara-gara kondom yang dipakai tertinggal di alat vital teman kencan

|
wartakotalive.com
Ilustrasi pasangan kencan lewat aplikasi online 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial P memesan wanita berinisial VO melalui aplikasi kencan MiChat
  • Keduanya bertemu di satu kos-kosan untuk hubungan badan bertarif Rp 300 ribu
  • Tapi terjadi ‘kecelakaan’ berupa kondom terlepas dan tertinggal di alat vital VO
  • VO berupaya mengeluarkan kondom hingga organ intimnya berdarah. Dia pun minta ganti rugi kepada P

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang pria berinisial P (42), yang mengalami perundungan dan pengeroyokan di sebuah kos-kosan Transit di Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kejadian ini pun viral di media sosial. Terlihat di berbagai video yang diunggah di akun Instagram @jagakarsa_update, menarik perhatian warganet.

Dalam video yang beredar, korban tampak duduk di pintu kamar mandi, dikelilingi oleh beberapa orang baik laki-laki maupun perempuan.

Dia diguyur air segayung berulang kali, sementara sebagian orang di sekitarnya tampak meledeknya sambil berjoget. 

Korban terlihat mengangkat tangan memohon ampun dengan ekspresi wajah memelas, memperlihatkan ketakutan dan kebingungan akibat perlakuan yang diterimanya.

Baca juga: Pesan Cewek Lewat Aplikasi Michat, Pria di Samarinda Jadi Korban Pemerasan, Setor Rp40 Juta

Kronologi Kejadian

Korban, yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat, menjelaskan kronologi kejadian. 

Awalnya, dia memesan seorang wanita melalui aplikasi MiChat, wanita itu berinisial VO.

Kemudian keduanya bertemu di kos-kosan untuk melakukan hubungan badan. 

Tapi, P justru menjadi sasaran amarah dan kekerasan sekelompok orang yang hadir.

Rupanya, terjadi kesalahpahaman yang berujung pada tindak kekerasan.

"Setelah berhubungan badan satu kali dengan membayar Rp 300.000, VO mengaku kondomnya (korban P) tertinggal di dalam kemaluannya," ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

VO kemudian mencoba mengeluarkan alat kontrasepsi tersebut dengan menggunakan gagang sikat gigi dibantu teman-temannya.

"Sehingga kemaluan VO mengalami luka dan mengeluarkan darah," tutur Nurma.
 
VO lantas meminta ganti rugi sebesar Rp 250 ribu kepada P, tapi saat itu P hanya memiliki Rp 50 ribu. 

Perselisihan terkait pembayaran kemudian memicu keributan karena P tidak sanggup membayar biaya pengobatan VO.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved