Berita Nasional

Pekerja Rumah Tangga Tagih Janji Prabowo, Dinilai Ingkar Soal UU Perlindungan PRT

Staf Kampanye Jala PRT Jumisih mengatakan hingga saat ini janji Prabowo tersebut tak kunjung direalisasikan

Editor: Ratino Taufik
tribunnews.com
UU PPRT - Konferensi pers sejumlah serikat buruh dan koalisi masyarakat sipil terkait dukungan agar RUU PPRT segera disahkan, di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menagih janji Presiden Prabowo Subianto soal pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Janji tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kawasan Monas, Jakarta, pada  Kamis 1 Mei 2025.

Staf Kampanye Jala PRT Jumisih mengatakan hingga saat ini janji Prabowo tersebut tak kunjung direalisasikan. “Pada tanggal 1 Mei lalu, Pak Prabowo menyampaikan bahwa UU PPRT akan sah dalam tempo tiga bulan. Tetapi ini itu belum juga disahkan sampai juga hari ini,” kata Jumisih, dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (21/11).

“Jadi ini seperti pemungkiran gitu. Dinyatakan secara verbal oleh pejabat publik, tapi realisasinya belum tuntas,” tambahnya.

Jumisih mengatakan dalam kurun waktu 5-26 Mei 2025, DPR RI telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan banyak kelompok. Mulai dari organisasi perempuan, akademisi, dan mahasiswa.

Baca juga: Barito vs Persepal di Liga 2 Hari Ini, Laskar Antasari Bakal Geser PSS Sleman, Live TV Berbayar

Ia menjelaskan, melalui sejumlah RDPU tersebut, telah dibahas poin-poin penting, di antaranya mengenai pekerja rumah tangga dapat diakui oleh negara sebagai golongan pekerja dan perjanjian kerja.

Namun, katanya, pasal-pasal yang dibahas dari draft yang sudah disusun terakhir itu tidak kunjung dilanjutkan ke pembahasan tingkat 1 hingga saat ini. “Jadi pasca RDPU-RDPU itu mestinya masuk pembahasan tingkat 1, kemudian di-paripurnakan, kemudian diketok palu. Tetapi itu terhenti, belum ada pembahasan lagi. Tapi dari Jala PRT dan koalisi masyarakat sipil mengultimatum DPR, tetapi jawabannya ‘tunggu, tunggu’,” ungkap Jumisih.

Lebih lanjut, Jumisih mengatakan, perjuangan sejumlah serikat buruh dan koalisi masyarakat sipil agar UU PPRT segera disahkan telah berlangsung sejak 21 tahun yang lalu.

Ia kemudian menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah disahkan lebih dulu oleh DPR. Padahal, ia menilai, tidak sedikit pihak yang menolak pengesahan RUU KUHAP, beberapa waktu lalu.

“Ya terus terang saja, KUHAP yang mendapatkan banyak penolakan dari banyak pihak, (telah) disahkan, tetapi UU PPRT belum juga disahkan,” ucap Jumisih.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menjanjikan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang telah tertunda selama lebih dari dua dekade. Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025.

“Saudara-saudara sekalian, kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh. (tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved