Berita Nasional

Kakek Sobari Yang Bacok Adik Kandungnya di Majalengka, Resmi Ditahan dan Jadi Tersangka

pelaku kini sudah dalam status tahanan polisi setelah dilakukan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti.

Editor: Ratino Taufik
tribun jabar
KAKAK BACOK ADIK - Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian (tengah), Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto (kiri) Kasi Humas Doni (kanan) di Mapolres Majalengka. Polisi resmi menahan pelaku pembacokan, Sobari (70), yang menyerang adik kandungnya sendiri, Tini (65), di Blok Saptu, Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka, Senin 17 November 2025 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MAJALENGKA - Seorang lansia Sobari (70), ditetapkan Polsek Majalengka sebagai tersangka dalam kasuh penganiayaan terhadap Tini (65), yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri 

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka. 

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Blok Saptu, Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka, Senin 17 November 2025 lalu. 

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, membenarkan pelaku kini sudah dalam status tahanan polisi setelah dilakukan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti.

“Pelaku Sobari sudah kami tahan. Penanganannya tetap Polsek Majalengka Kota, namun penitipan tahanannya dilakukan di Mapolres Majalengka untuk kelancaran proses penyidikan,” kata AKP Udiyanto, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Man Utd Incar Kesepakatan Mengejutkan Neymar Setelah Ancelotti Beri Kabar Terbaru Soal Masa Depannya

Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, korban, dan mengamankan golok bergagang kayu sepanjang 25 cm yang digunakan pelaku.

“Semua unsur awal penyidikan sudah kami penuhi. Pelaku sudah kami titipkan di rutan Mapolres Majalengka agar proses hukum berjalan optimal,” ujar Piki.

Tini, yang mengalami luka bacok di kepala hingga membutuhkan sekitar 40 jahitan, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Cideres Majalengka.

Polisi menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum, dan pelaku dijerat pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP. 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan keluarga agar peristiwa serupa tidak terulang.

Kronologi

Kronologi lengkap insiden penganiayaan berat yang melibatkan kakak dan adik kandung di Blok Saptu, Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka, ini dipicu oleh perselisihan sepele soal benih padi.

Kejadian bermula ketika pelaku, kakek Sobari (70), mendatangi adiknya, Tini (65), yang sedang berada di kebun.

Pelaku datang untuk menanyakan benih padi yang sebelumnya ia harapkan.

Korban menyampaikan bahwa benih padi tersebut sudah diberikan kepada orang lain. Dari sana pelaku emosi dan langsung menyerang korban menggunakan golok.

Pelaku membacok korban Tini sebanyak delapan kali, dengan tebasan yang sebagian besar mengenai bagian kepala.

Akibat serangan brutal itu, korban menderita luka sobek serius yang membutuhkan sekitar 40 jahitan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved