Berita Nasional

Sakit Hati Ditolak Menikah, Pria di Gowa Sulawesi Selatan Nekad Sebar Video Syur Bareng Korban

Video syur disebar pelaku karena ingin menikahi S. Namun S menolak, karena kedua-duanya sama-sama sudah berkeluarga.

Editor: Ratino Taufik
Istimewa
PENANGKAPAN TERSANGKA - Personel unit tipiter Satreskrim Polres Gowa meringkus pelaku penyebar video syur AS (35). Pelaku ditangkap di Denpasar Bali, Rabu (19/11/2025) 

BANJARMASINPOST.CO,ID, GOWA - Sakit hati karena keinginanya untuk menikah ditolak sang pujaan hati, AS (35) pria asal Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan nekad menyebarkan video syurnya bareng korban, seorang perempuan berinisial S (36) yang berkerja sebagai biduan.

Video hubungan layaknya suami istri itu dibuat di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada 4 November 2025 lalu.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan pelaku membuat video hubungan badan dengan korban. Lalu menyebarkannya melalui akun Facebook dengan menggunakan identitas korban.

Video syur disebar pelaku karena ingin menikahi S. Namun S menolak, karena kedua-duanya sama-sama sudah berkeluarga. 

Tak hanya menyebar video syur itu, Pelaku bahkan memeras korban sekitar Rp 100 juta agar videonya tak disebar. 

Baca juga: Pelaku Tak Mampu Menahan Emosi, Polisi Ungkap Motif Pembacokan Viral di Tapin

Setelah menerima laporan, polisi menyelidiki keberadaan pelaku.

"Pelaku kami tangkap di Denpasar Bali," ujarnya, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (19/11/2025) dini hari

Kanit Tipiter Ipda Nova Tanjung menambahkan motif pelaku melakukan aksinya adalah rasa sakit hati. 

Video tersebut dibuat di salah satu penginapan di Kabupaten Gowa.

“Motifnya sakit hati karena keinginannya untuk menikah ditolak oleh korban. Karena itu, ia menyebarkan video tersebut di media sosial,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Nova menyebut, pelaku juga memanfaatkan video syur tersebut untuk memeras korban hingga Rp 100 juta

"Karena uang tidak didapat, dan korban juga tidak ingin menikah sehingga pelaku menyebar video tersebut di Facebook," jelasnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved