Berita Nasional
DPO Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Kupang, Dibekuk di Pulangpisau Kalteng
DPO ini diwajibkan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUPANG - Masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021, pelarian Deny Mahwan Sabat akhirnya berakhir.
Terpidana kasus tindak pidana perlindungan anak ini ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau Kalteng.
Hal ini disampaikan Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, didampingi Kajari Kabupaten Kupang, Piter Selan, Kamis (20/11/2025) di lobby Kejati NTT.
"Terdakwa ini kami amankan karena melakukan ancaman dan memaksa korban untuk berhubungan dengannya," ujar Kajati NTT.
Deny Mahwan Sabat resmi ditetapkan sebagai DPO melalui Surat Penetapan Nomor Print-1108/N.3.25/ES/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 setelah menghindari eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Kata Kajati NTT, DPO ini diwajibkan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan atas tindak pidana "Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya" sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
• Sakit Hati Ditolak Menikah, Pria di Gowa Sulawesi Selatan Nekad Sebar Video Syur Bareng Korban
Proses penangkapan berawal pada Selasa, 18 November 2025, setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menerima informasi valid mengenai keberadaan terpidana di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.
Melalui koordinasi cepat dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deny diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Pulang Pisau untuk diproses lebih lanjut.
Keesokan harinya, lanjut Kajati NTT, Tim Tabur Kejati NTT dan Kejari Kabupaten Kupang bertolak dari Kupang menuju Palangkaraya.
Setibanya di Bandara Tjilik Riwut, tim yang dipimpin Yoni E. Mallaka, menerima serah terima resmi terpidana dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Kejati Kalimantan Tengah.
Pada sore hari, terpidana dibawa ke Surabaya dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pada Kamis, 20 November 2025, terpidana diterbangkan dari Surabaya menuju Kupang dan tiba pukul 08.40 WITA di Bandara El Tari.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Kejati NTT, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Dengan demikian, rangkaian proses eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat terlaksana.
Kajati NTT kembali mengingatkan seluruh buronan yang masih masuk daftar pencarian Kejaksaan agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari penegakan hukum.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com
| Dibakar Cemburu, Pria di Lubuklinggau Sumsel Tega Siram Air Cuka pada ke Istrinya yang Sedang Tidur |
|
|---|
| Sakit Hati Ditolak Menikah, Pria di Gowa Sulawesi Selatan Nekad Sebar Video Syur Bareng Korban |
|
|---|
| Sidang Pembunuhan Baladiva di Kedungsuren Segera Digelar, Pelaku Sempat Dinyatakan Gangguan Jiwa |
|
|---|
| Kakek Sobari Yang Bacok Adik Kandungnya di Majalengka, Resmi Ditahan dan Jadi Tersangka |
|
|---|
| Gara-gara Minta Uang Tak Diberi, Seorang Anak Di Bandung Tega Aniaya Orangtuanya Pakai Linggis |
|
|---|
