Berita Tapin

Pelaku Tak Mampu Menahan Emosi, Polisi Ungkap Motif Pembacokan Viral di Tapin

pelaku, Muchsyar Gandhi alias GA (41), melakukan penyerangan karena dipicu emosi setelah mendengar kabar korban menggoda istrinya

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Ratino Taufik
banjarmasinpost.co.id/muhtar wahid
Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan yang viral di Mapolres Tapin, Kamis (20/11/2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Polres Tapin berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap Gazali Rahman alias JA (54). Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq di Kantor Satreskrim Polres Tapin, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. 

Dalam jumpa pers tersebut, Kompol Aunur Rozaq menyampaikan bahwa pelaku, Muchsyar Gandhi alias GA (41), melakukan penyerangan karena dipicu emosi setelah mendengar kabar korban menggoda istrinya.

“Selain itu, korban juga mengatakan pelaku tak berani meski istrinya digoda. Ucapan itu memancing emosi pelaku,” terang Wakapolres. 

Informasi tersebut didengar pelaku setelah ia selesai menjalani masa pidana kasus narkoba. Tidak lama setelah bebas, pelaku kembali bertemu korban dan langsung terbakar emosi. 

Baca juga: Kakek Sobari Yang Bacok Adik Kandungnya di Majalengka, Resmi Ditahan dan Jadi Tersangka

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, kurang dari 24 jam setelah melarikan diri dari lokasi kejadian di Jalan Brigjen Hasan Basri, Rantau Kiwa. 

“Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun karena perbuatan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” jelas Kompol Aunur Rozaq. 

Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas di luar rumah guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. 

Menurutnya, insiden tersebut tidak akan terjadi apabila pelaku tidak membawa parang saat melintas. 

Dalam kejadian itu, pelaku yang sedang melewati lapak rujak milik istrinya melihat korban duduk santai. 

Pelaku langsung menghampiri korban dan menebaskan parang sepanjang sekitar 55 sentimeter ke tubuh korban hingga menyebabkan luka berat.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Tapin masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved