Kepala Sekolah di Kalsel
Ratusan Kepala Sekolah di Kalsel Berstatus Plt, Kemendikdasmen Deadline 31 Desember
Saat ini di Kalimantan Selatan posisi kepala sekolah (Kepsek) banyak yang ditempati oleh Plt, ini kata Kemendikdasmen
BANJARMASINPOST.CO.ID TANJUNG- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak boleh ada lagi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) per 31 Desember 2025. Melalui surat surat bernomor 1615/B3/GT.03.00/2025 tanggal 25 September 2025, pemerintah daerah (pemda) diminta segera melakukan penetapan kepsek..
Deadline ini perlu disikapi pemda di Kalimantan Selatan, seperti Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tabalong, ada 130 kepsek yang masih dijabat Plt. Mereka berasal dari 83 TK, 39 SD dan 8 SMP. “Untuk SD rata-rata karena kepsek definitifnya pensiun dan meninggal dunia,” terang Kepala Bidang Pembinaan SD, Masdulhak Abdi, Rabu (19/11) siang,
Dijelaskannya, untuk sementara harus diisi Plt karena adanya aturan terbaru mengenai proses pengangkatan kepsek yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Disdikbud Tabalong tidak bisa lagi langsung mengangkat guru penggerak menjadi kepsek. “Plt ditunjuk agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di sekolah,” ujarnya.
Namun karena masih Plt, kewenangannya tidak sama dengan kepsek definitif dan secara fokus juga masih terbagi dengan tugas utama yakni mengajar.
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Indofood, Buka Untuk Banyak Posisi, Tamatan SMA hingga S2 Bisa Daftar
Baca juga: BREAKING NEWS - Kapal Terbakar di Perairan Tanjung Pemancingan Kotabaru, Puluhan ABK Dievakuasi
Mengenai surat terbaru dari Kemendikdasmen, Masdulhak mengatakan pengisian kepsek definitif sedang berproses dan dipastikan bisa terisi sebelum 31 Desember 2025. Sudah ada 50 guru yang menyelesaikan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). Mereka akan mengisi posisi kepsek sehingga tinggal 80 Plt kepsek.
Untuk 80 posisi tersebut, lanjut Masdulhak, akan diisi dengan cara penunjukan langsung sesuai Permendikdagsmen Nomor 7 Tahun 2025. Namun mereka hanya bisa menjabat kepsek satu periode atau empat tahun. “Kemudian 80 kepsek ini juga akan diikutkan dalam Diklat BCKS berikutnya agar memiliki sertifikat CKS,” terangnya.
Sementara di Kabupaten Banjar, 68 dari total 374 kepala SD masih berstatus Plt. Seorang Plt kepsek, yang tidak mau disebutkan namanya, mengeluh. “Kami diminta menjalankan semua fungsi kepsek, tapi otoritas formal sering dipertanyakan. Untuk urusan anggaran atau kebijakan pengembangan sekolah, posisi kami seperti digantung,” ungkapnya.
Akibatnya, sejumlah proses strategis seperti perencanaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pembinaan guru, hingga penataan sumber daya manusia (SDM) sering berjalan lambat.
“Kadang ketika harus menandatangani dokumen penting, ada pihak yang ragu menerima karena status kami ‘sementara’. Padahal pekerjaan harus tetap dijalankan,” ujarnya.
Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SD Dinas Pendidikan (Disdik) Banjar, Rudi Ifansyah SE MPd, mengatakan pengangkatan kepsek definitif di 68 SD harus melalui aplikasi
Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) sehingga membutuhkan waktu dan anggaran.
“Tahun 2025 ini bidang SD sudah mendapatkan anggaran untuk seleksi BCKS sebanyak 100 orang. Pelatihannya dijadwalkan pada 20–29 November 2025 di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK),” jelasnya. Rudi pun berharap kebutuhan kepsek definitif bisa terpenuhi tahun ini.
Sementara kondisi di jenjang SMP dinilai aman. Seluruh SMP di Banajr yang berjumlah sekitar 70 sudah memiliki kepsek definitif. (dny/lis)
| Dana Desa untuk Modal Koperasi Merah, Kades Gunungraja Tanahlaut: Hasil Musyawarah Desa Mandul |
|
|---|
| Lansia Umur 73 Tahun di Desa Kapul HSS Ini Bersyukur Terima Bantuan Beras 10 Kilogram |
|
|---|
| Polda Kalsel Bongkar Praktik Mafia Tanah, Pakai Modus Penipuan Hingga Pemalsuan Surat |
|
|---|
| Harga Emas di Pasar Induk Amuntai HSU Hari Ini Turun Jadi Rp2,1 Juta, Penjualan Mulai Bergairah |
|
|---|
| Tak Penuhi Syarat Administrasi, Enam Belas Peserta Lelang Jabatan Pemprov Kalsel Rontok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Wali-Kota-Banjarmasin-H-Muhammad-Yamin-HR-bersama-Wakil-Wali-Kota-H-Ananda.jpg)