Berita Banjarbaru

Polda Kalsel Bongkar Praktik Mafia Tanah, Pakai Modus Penipuan Hingga Pemalsuan Surat

Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus tindak pidana mafia tanah di wilayah Kalsel.

Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah
RILIS KASUS - Salah seorang tersangka mafia tanah yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Kalimantan Selatan diperlihatkan saat konfrensi pers di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (19/11/2025). 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus tindak pidana mafia tanah di wilayah Kalsel.

Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sitomorang mengatakan, pihaknya menangani sebanyak tiga laporan mafia tanah dan seluruhnya sudah berhasil ditangani. 

“Dua laporan polisi sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap dua, satu LP (Laporan Polisi) akan memasuki tahap dua,” katanya.

Frido mengungkapkan, modus operandi para mafia tanah yang berhasil diungkap pihaknya meliputi pemalsuan surat, penipuan hingga pemalsuan tanda tangan.

Salah satu kasus mengakibatkan kerugian sekitar Rp 330 juta, terkait rumah yang sudah diagunkan di Kabupaten Tanahbumbu, Kalsel.

“Untuk pelaku, sudah diagunkan SHGB (Sah Hak Guna Bangunan), ternyata tidak jadi dibeli, malah uangnya yang diambil,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Tak Penuhi Syarat Administrasi, Enam Belas Peserta Lelang Jabatan Pemprov Kalsel Rontok

Baca juga: Dugaan Penggelapan Rp 2,6 M di Dinkes Banjarbaru Berjalan, Ternyata Uang Persediaan Operasional 

Baca juga: Puluhan Bollard di Panglima Batur Banjarbaru Raib, PUPR Berencana Melapor ke Polisi

Sitomorang  mengungkapkan, selama ini cukup banyak persoalan tanah yang terjadi di Kalsel. 
Ia menyebut banyak terjadi tumpang tindih atau adanya dua bahkan tiga SPPF (Surat Keterangan Tanah dari Desa) untuk satu bidang tanah.

Frido juga mengungkapkan salah satu yang membuat rentan praktik mafia tanah, di antaranya karena mudahnya Kepala Desa (Kades) dalam mengeluarkan surat keterangan terkait tanah. Untuk itu ia mengingatkan desa untuk tidak mudah mengeluarkan SPPF.

“Polda Kalsel juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Provinsi untuk menyelesaikan kasus tanah, terutama yang melibatkan perusahaan dengan perusahaan ataupun perusahaan dengan masyarakat,” ujar Frido.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwendi mengatakan, tersangka mafia tanah yang sudah diproses dan diamankan Polda Kalsel berasal dari tiga laporan polisi di Kabupaten Tanahbumbu, Banjarmasin dan Banjarbaru.

“Banjarmasin satu tersangka sudah tahap di JPU, Banjarbaru tiga tersangka sudah tahap dua ke JPU, Tanahbumbu satu tersangka sudah vonis,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/rizki fadillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved