Berita Banjarbaru
Polda Kalsel Bongkar Praktik Mafia Tanah, Pakai Modus Penipuan Hingga Pemalsuan Surat
Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus tindak pidana mafia tanah di wilayah Kalsel.
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus tindak pidana mafia tanah di wilayah Kalsel.
Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sitomorang mengatakan, pihaknya menangani sebanyak tiga laporan mafia tanah dan seluruhnya sudah berhasil ditangani.
“Dua laporan polisi sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap dua, satu LP (Laporan Polisi) akan memasuki tahap dua,” katanya.
Frido mengungkapkan, modus operandi para mafia tanah yang berhasil diungkap pihaknya meliputi pemalsuan surat, penipuan hingga pemalsuan tanda tangan.
Salah satu kasus mengakibatkan kerugian sekitar Rp 330 juta, terkait rumah yang sudah diagunkan di Kabupaten Tanahbumbu, Kalsel.
“Untuk pelaku, sudah diagunkan SHGB (Sah Hak Guna Bangunan), ternyata tidak jadi dibeli, malah uangnya yang diambil,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Tak Penuhi Syarat Administrasi, Enam Belas Peserta Lelang Jabatan Pemprov Kalsel Rontok
Baca juga: Dugaan Penggelapan Rp 2,6 M di Dinkes Banjarbaru Berjalan, Ternyata Uang Persediaan Operasional
Baca juga: Puluhan Bollard di Panglima Batur Banjarbaru Raib, PUPR Berencana Melapor ke Polisi
Sitomorang mengungkapkan, selama ini cukup banyak persoalan tanah yang terjadi di Kalsel.
Ia menyebut banyak terjadi tumpang tindih atau adanya dua bahkan tiga SPPF (Surat Keterangan Tanah dari Desa) untuk satu bidang tanah.
Frido juga mengungkapkan salah satu yang membuat rentan praktik mafia tanah, di antaranya karena mudahnya Kepala Desa (Kades) dalam mengeluarkan surat keterangan terkait tanah. Untuk itu ia mengingatkan desa untuk tidak mudah mengeluarkan SPPF.
“Polda Kalsel juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Provinsi untuk menyelesaikan kasus tanah, terutama yang melibatkan perusahaan dengan perusahaan ataupun perusahaan dengan masyarakat,” ujar Frido.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwendi mengatakan, tersangka mafia tanah yang sudah diproses dan diamankan Polda Kalsel berasal dari tiga laporan polisi di Kabupaten Tanahbumbu, Banjarmasin dan Banjarbaru.
“Banjarmasin satu tersangka sudah tahap di JPU, Banjarbaru tiga tersangka sudah tahap dua ke JPU, Tanahbumbu satu tersangka sudah vonis,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/rizki fadillah)
| Puluhan Bollard di Panglima Batur Banjarbaru Raib, PUPR Berencana Melapor ke Polisi |
|
|---|
| Diduga Digelapkan Bendahara, Dana Rp2,6 Miliar Ternyata Anggaran Uang Persediaan Dinkes Banjarbaru |
|
|---|
| Terapkan Food Security, Pakar Kesehatan ULM Sebut SPPG Polda Kalsel Sudah Penuhi Standar |
|
|---|
| Bollard Pembatas Trotoar di Panglima Batur Banjarbaru Banyak Dicuri, 91 Batang Hilang Sejak 2022 |
|
|---|
| Polisi Bongkar Praktek Mafia Tanah di Kalsel, Begini Modus yang Digunakan Pelaku |
|
|---|
