Kepala Sekolah di Kalsel

Ratusan Kepala Sekolah di Kalsel  Masih Dijabat Plt, Dr M Yamin: Pengaruhi Mutu Guru dan Siswa

Ini kata pengamat pendidikan ULM Dr M Yamin SPd MPd mengenai ratusan jabatan kepala sekolah atau Kepsek di Kalsel dijabat Plt

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist
Dr M Yamin SPd MPd, Pengamat Pendidikan dari ULM 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Fenomena banyaknya jabatan kepala sekolah (kepsek) di Kalimantan Selatan yang hanya diisi pelaksana tugas (Plt) di berbagai satuan pendidikan perlu menjadi perhatian serius.

Pengamat pendidikan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr M Yamin SPd MPd, menyoroti kondisi ini karena dinilai berdampak pada kualitas layanan pendidikan.

Menurut Yamin, keberadaan kepala sekolah definitif sangat penting. Dengan status definitif, kepala sekolah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur berbagai kebijakan.

Dengan kewenangan penuh, program sekolah dapat berjalan optimal. Peningkatan mutu guru maupun siswa bisa dilaksanakan secara maksimal. Selain itu, kepsek definitif dapat berkomunikasi dengan dinas pendidikan serta menjalin kerja sama lintas sektor untuk kepentingan pengembangan sekolah.

Baca juga: Ratusan Kepala Sekolah di Kalsel Berstatus Plt, Kemendikdasmen Deadline 31 Desember

Baca juga: Kala Pertamax Mulai Sulit Dicari di Kalsel, Pengecer BBM Pun Pajang Tulisan Habis

Yamin menyebutkan kondisi ini berbeda dengan kepsek berstatus Plt. Mutu dan program sekolah pasti terpengaruh karena Plt hanya memegang sebagian kewenangan. Akibatnya, program di sekolah yang seharusnya bisa diselesaikan dalam satu tahun menjadi lambat.

“Apakah pelayanan pendidikan itu akan berkurang? Sedikit banyak akan berkurang. Harusnya mutu sekolah bisa dipenuhi 100 persen jika definitif, tetapi kewenangan Plt tidak sampai 50 persen,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah kondisi ini terkait dengan calon kepsek yang tidak memenuhi kualifikasi, Yamin menyebut hal tersebut menjadi tantangan bagi dinas pendidikan.  Jika banyak calon tidak memenuhi syarat, maka perlu dibuat formulasi kebijakan yang tepat. Ia menilai, jika memang ada regulasi khusus, perlu adanya upaya memperkuat calon-calon kepsek baru.

Yamin menjelaskan adanya Sekolah Penggerak merupakan bagian dari upaya kebijakan menteri sebelumnya untuk meningkatkan mutu kepsek. Program ini dapat mempercepat hadirnya kepala sekolah baru khususnya bagi mereka yang akan memasuki masa akhir tugas atau usia pensiun.

Menurut Yamin, tidak sulit bagi dinas pendidikan jika memiliki kreativitas dalam memperkuat kompetensi dan mutu calon kepala sekolah.

Ia menekankan agar pemerintah pusat atau daerah yang membidangi pendidikan, untuk membuat regulasi yang memberikan penguatan kepada calon kepsek. “Buatlah kebijakan di daerah untuk membuka calon kepsek baru. Jika sekolah mau maju, mari ciptakan pemimpin sekolah yang bermutu dan jangan ada upaya untuk menghambat proses penguatan,” tegasnya. (riz)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved