Berita Banjarbaru

Polisi Bongkar Praktek Mafia Tanah di Kalsel, Begini Modus yang Digunakan Pelaku

Jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel membongkar kasus mafia tanah di Kalimantan Selatan, berikut modus para pelaku

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah
RILIS KASUS - Salah seorang tersangka mafia tanah yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Kalimantan Selatan diperlihatkan saat konfrensi pers di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (19/11/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus tindak pidana mafia tanah di wilayah Kalsel.

Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sitomorang didampingi Wakil Direktur AKBP Diaz Sasongko mengatakan pihaknya menangani sebanyak tiga laporan mafia tanah dan seluruhnya sudah berhasil ditangani. 

“Dua laporan polisi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap dua, satu LP akan memasuki tahap dua,” katanya.

Frido mengungkapkan modus operandi para mafia tanah yang berhasil diungkap pihaknya. Meliputi pemalsuan surat, penipuan hingga pemalsuan tanda tangan.

Salah satu kasus mengakibatkan kerugian sekitar Rp330 juta, terkait rumah yang sudah diagunkan di Kabupaten Tanahbumbu, Kalsel.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Jalan Melati Banjarmasin, Sita Ribuan Botol Miras

Baca juga: BREAKING NEWS - Kapal Terbakar di Perairan Tanjung Pemancingan Kotabaru, Puluhan ABK Dievakuasi

“Untuk pelaku, sudah diagunkan  SHGB (Sah Hak Guna Bangunan), ternyata tidak jadi dibeli, malah uangnya yang diambil,” ujarnya, Rabu (19/11/2025)

 Dirkrimum mengungkapkan selama ini cukup banyak persoalan tanah yang terjadi di Kalsel. 

Ia menyebut banyak terjadi tumpang tindih atau adanya dua bahkan tiga SPPF (Surat Keterangan Tanah dari Desa) untuk satu bidang tanah.

Frido juga mengungkapkan salah satu yang membuat rentan paraktek mafia tanah, diantaranya karena mudahnya Kepala Desa (Kades) dalammengeluarkan surat keterangan terkait tanah. Untuk itu ia mengingatkan desa untuk tidak mudah mengeluarkan SPPF.

​“Polda Kalsel juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Provinsi untuk menyelesaikan kasus tanah, terutama yang melibatkan perusahaan dengan perusahaan ataupun perusahaan dengan masyarakat,” ujar Frido.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwendi mengatakan, tersangka mafia tanah yang sudah diproses dan diamankan Polda Kalsel berasal dari tiga laporan polisi di Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin dan Banjarbaru.

“Banjarmasin satu tersangka sudah tahap di JPU, Banjarbaru tiga tersangka sudah tahap dua ke JPU, Tanahbumbu satu tersangka sudah vonis,” katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved