Berita Tapin

Kejari Tapin Hancurkan Barang Bukti 89 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas barang bukti yang telah diputuskan pengadilan.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Ratino Taufik
banjarmasinpost.co.id/muhtar wahid
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (17/11/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (17/11/2025).  

Kepala Kejari Tapin, Arya Wicaksana, memimpin langsung kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Tapin tersebut. 

Dia menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas barang bukti yang telah diputuskan pengadilan.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah berkekuatan hukum tetap. Ini bagian dari komitmen kami menjaga agar barang bukti tidak disalahgunakan dan memastikan penyelesaian perkara berjalan tuntas,” ujar Arya. 

Baca juga: Chelsea Siap Ajukan Tawaran Rekor Klub Rp2,78 T untuk Monster, Enzo Fernandez Menjadi Kunci

Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Rantau, Kasatresnarkoba Polres Tapin, BNNK Hulu Sungai Selatan, serta Dinas Pendidikan Tapin.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari periode penanganan Februari hingga September 2025, dengan total 89 perkara, meliputi:33 Perkara Narkotika. 

Barang bukti sabu seberat 134,97 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air yang bercampur diterjen dan dibakar sesuai prosedur. 

Arya menyebutkan bahwa kasus narkotika masih mendominasi perkara yang masuk ke Kejari Tapin

Arya menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi agenda rutin Kejari Tapin sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved