DPRD Batola
DPRD Batola Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda APBD TA 2026
Dipimpin Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliana Sri Wiryono, hadir dari pihak eksekutif yaitu Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Kuala (Batola), menggelar Rapat Paripurna DPRD ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 Dalam Rangka Penyampaian Raperda Tentang APBD Batola Tahun Anggaran 2026, Rabu (19/11/2025).
Dalam waktu yang sama digelar juga Penyampaian Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Serta Pengukuhan Pengurus Gabungan Istri Wakil Rakyat (Gatriwara) Batola Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Dipimpin Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliana Sri Wiryono, hadir dari pihak eksekutif yaitu Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo, yang bertempat di Ruang Sidang Lantai III DPRD Batola.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran dewan atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan penjelasan terkait Raperda APBD 2026 dan Raperda Pengelolaan BMD.
“Sebagaimana kita pahami bersama, penyampaian nota keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Pemerintah Daerah dan DPRD atas Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026 yang telah kita sepakati beberapa waktu yang lalu,” ucapnya di depan anggota DPRD dan tamu undangan.
Ia menjelaskan bahwa struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 pada dasarnya masih selaras dengan KUA-PPAS, namun ke depan tetap memerlukan beberapa penyesuaian, baik dari sisi pendapatan maupun alokasi belanja.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan rincian nilai Rancangan APBD Batola Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 1,99 triliun.
Selanjutnya, Wakil Bupati juga memaparkan penjelasan mengenai Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Inisiatif perubahan perda tersebut dilatarbelakangi oleh terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta penyesuaian terhadap PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD dan PP Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penjualan BMD.
Menanggapi Rancangan APBD tersebut, Ketua DPRD Batola menyampaikan legislatif akan menggelar rapat dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berupa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Panitia Anggaran (Panggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mulai Kamis ini.
“Insya Allah sebelum 30 November 2025 semuanya sudah selesai dan tuntas,” tegasnya.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan Pengukuhan Pengurus Gatriwara Kabupaten Batola Masa Jabatan 2024–2029, diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua Perwakilan Anggota Gatriwara, Ketua I Ny. Wahdah Harmani dan Ketua II Ny. Yulia Dwi Astuti Bahriannoor, yang kemudian dilanjutkan oleh Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sri Wiryono.
Setelah jeda, Rapat Paripurna DPRD ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, rapat kemudian dilanjutkan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD TA 2026 dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. (AOL)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Dewan-Perwakilan-Rakyat-Daerah-DPRD-Barito-Kuala-Batola-menggelar-Rapat-Paripurna-DPRD-ke-3.jpg)