DPRD Batola

Sekretariat DPRD Batola Ikuti Sosialisasi Perbub No 44 Tahun 2025

Pemkab Batola menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 44 Tahun 2025 Tentang Perjalanan Dinas

Editor: Irfani Rahman
Foto ist Humas DPRD Batola
FOTO BERSAMA - Pemkab Batola menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 44 Tahun 2025. Tampak para peserta berfoto bersama usai kegiatan 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 44 Tahun 2025 Tentang Perjalanan Dinas dan Rekonsiliasi Data Kas Daerah Tahun 2025.

Sosialisasi tersebut membahas tentang ketentuan teknis pelaksaan perjalanan dinas lingkup Pemerintahan Kabupaten Batola dan mekanisme rekonsialisasi data, Kamis (13/11/2025)-Jumat (14/11/2025).

Adapun Pokok Pembahasan Sosialisasi ini Penjelasan umum tentang Perbup No 44 Tahun 2025, Prosedur Rekonsialisasi Kas Daerah dan Penegasan Kewajiban Administrasi bagi seluruh unit kerja.

Acara yang digelar di Hotel Aria Barito kali ini turut juga dihadiri langsung oleh Para Pejabat Sekretariat DPRD, di antaranya Sekretaris DPRD, Kabag Hukum dan Persidangan, Kasubbag PKA, Kasubbag Umpeg dan Bendahara Pengeluaran.

Acara berlangsung lancar dan seluruh peserta diharapkan menerapkan ketentuan baru sesuai Perbup No 44 Tahun 2025 dalam pelaksanaan tugas masing masing.(AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved