Berita Viral
Update Kasus Dosen Untag Tewas Tanpa Busana, AKBP Basuki Ditahan, Klaim Jalin Asmara Sejak 2020
AKBP Basuki belum ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian dosen Untag Semarang, meski ditahan selama 20 hari
Ringkasan Berita:
- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki selama 20 hari ke depan
- Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap bersama DLL, tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah
- Polda Jateng belum tetapkan Basuki sebagai pelaku pembunuhan. Saat ini DDL yang dosen Untag dinyatakan meninggal akibat pecah jantung
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus kematian DLL (35), seorang perempuan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, terus jadi perhatian berbagai kalangan.
Tidak hanya di Jawa Tengah (Jateng) tapi meluas ke berbagai wilayah, karena perkara ini juga viral di media sosial.
Tambah heboh, karena kematian dosen berparas cantik itu diduga karena dibunuh seorang perwira yang diketahui bernama Basuki berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Pasangan ini diduga jalin hubungan tanpa ikatan pernikahan hingga berakhir tragis.
Kabar terkini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Terungkap Penyebab Kematian Bu Dosen Untag, Bidpropam Polda Jateng Tahan AKBP Basuki Karena Ini
Penempatan khusus (patsus) ini dilakukan setelah Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap bersama DLL, tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.
DLL ditemukan tewas dalam keadaaan tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel), Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).
AKBP Basuki merupakan orang yang melapor ke Polsek Gajahmungkur atas kematian DLL.
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, dalam rilis yang diterima Tribun Jateng, Kamis (20/11/2025).
Sanksi dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful.
Tindak Tegas Tanpa Pengecualian
Saiful mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
| Terungkap Penyebab Kematian Bu Dosen Untag, Bidpropam Polda Jateng Tahan AKBP Basuki Karena Ini |
|
|---|
| Hubungan AKBP Basuki dan Bu Dosen Untag yang Tewas Tanpa Busana di Hotel Terkuak, Tinggal Satu Atap |
|
|---|
| Pria Ini Telantarkan Istri Hamil Hingga Meninggal Dunia, Saat Sakit Tetap Memaksa Berhubungan Badan |
|
|---|
| Baru Jadi PPPK, Ibu Guru SMP Ditemukan Tewas dengan Kaki dan Tangan Terikat, Mulut Disumpal Jilbab |
|
|---|
| Nazma Selalu Ingin Gigit Daging Polisi yang Dia Temui, Penyebabnya Bikin Terenyuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/AKBP-Basuki-ditahan-Polda-Jateng.jpg)