Berita Viral

Update Kasus Dosen Untag Tewas Tanpa Busana, AKBP Basuki Ditahan, Klaim Jalin Asmara Sejak 2020

AKBP Basuki belum ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian dosen Untag Semarang, meski ditahan selama 20 hari

Polda Jateng
DITAHAN - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

Kejanggalan berikutnya, berupa dugaan ada sejumlah barang pribadi korban yang hilang.

Mahasiswa khawatir, barang bukti tersebut sengaja dihilangkan dari kasus ini.

Terlebih, ada jeda waktu sangat lama saat korban ditemukan meninggal hingga proses pelaporan ke pihak kampus dan keluarga korban. 

Hubungan Asmara Sejak 2020

Sementara itu, AKBP Basuki mengakui memiliki hubungan asmara dengan korban.

Pengakuan itu disampaikan Basuki dihadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka  tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.

Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020.

Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki. 

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung," jelasnya.

Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban.

Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban  

" Jadi, AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," jelasnya.

AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis.

Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.

"Oleh karena ini merupakan pelanggaran etik, maka sanksi terberat adalah di-PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat--Red)," ujarnya.

(TribunJateng.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved