Berita Viral

Hubungan AKBP Basuki dan Bu Dosen Untag yang Tewas Tanpa Busana di Hotel Terkuak, Tinggal Satu Atap

Akhirnya hubungan AKBP Basuki dengan Dwinanda Linchia Levi (DLL) dosen universitas 17 Agustus 1945 (Untag) yan ditemukan tewas di kamar hotel terkuak

|
Editor: Murhan
Kolase Tribun Jateng/Facebook
ASMARA - AKBP Basuki ditahan selama 20 hari usai dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi (kiri) meninggal dunia. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus tewasnya bu Dosen Untag di hotel dalam keadaan tanpa busana memasuki babak baru
  • AKBP Basuki akhirnya mengakui hubungan dengan Dosen Untag yang tewas itu
  • Bahkan, AKBP Basuki dan sang dosen ternyata sudah tinggal satu atap

BANJARMASINPOST.CO.ID - Akhirnya hubungan antara AKBP Basuki dengan Dwinanda Linchia Levi (DLL) dosen universitas 17 Agustus 1945 (Untag) yan ditemukan tewas di kamar hotel Semarang terungkap.

Sebelumnya membantah, kini AKBP Basuki mengaku ada hubungan asmara dengan Bu Dosen itu.

Bahkan, hubungan tersebut dimulai pada tahun 2020 atau sejak pandemi terjadi.

Nama dosen muda itu pun sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak Basuki.

Hal tersebut disampaikan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka  tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025) melansir dari Tribunjateng.com.

Bidpropam memberikan sanksi kepada  AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Baca juga: Hasil Autopsi Bu Dosen Untag yang Tewas Tanpa Busana di Hotel, Jantungnya Robek, AKBP B Buka Suara

Penahanan tersebut diambil karena Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020. 

Diketahui saat itu tengah terjadi wabah pandemi di Indonesia sehingga banyak yang tidak keluar rumah.

Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban.

Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved