Berita Nasional

Jadwal Libur Panjang Desember 2025, Catat Cuti Bersama dan WFA Ditetapkan Pemerintah

Catat cuti bersama diberlakukan pemerintah di bulan Desember 2025. Libur panjang ditemui berbarengan pula dengan libur sekolah.

Editor: M.Risman Noor
Amanah Borneo Park untuk Banjarmasinpost.co.id
LIBUR- Mengisi liburan di Amanah Borneo Park (ABP) Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Desember 2025 menjadi lebih istimewa seiring memasuki libur sekolah.

Tak hanya itu juga ada hari libur natal dan pastinya tahun baru 2026.

Pemerintah juga terbaru mengeluarkan kebijakan ASN bisa Work From Anywhere (WFA).

Itu belum termasuk cuti bersama yang sudah ditetapkan terlebih dahulu.

Nah, hal ini  tentunya pula kesempatan terbaik untuk masyarakat bisa menikmati long weekend.

Baca juga: Hukum Puasa di Bulan Rajab 1447 Hijriah, Buya Yahya Berikan Penjelasan Soal Bidah

Baca juga: DPRD Kalsel Minta Ke Kemantrian ESDM Bantuan Pasang Baru Listrik Diperluas ke Wilayah Terisolir

Adanya libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan memungkinkan waktu istirahat yang lebih lama bersama keluarga, untuk pulang kampung, atau liburan sebelum menyambut Tahun Baru 2026.

Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama yang dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menyambut pergantian tahun.

Hari libur dan cuti bersama 2025 sebelumnya telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 (Menteri Agama), Nomor 2 Tahun 2024 (Menteri Ketenagakerjaan), dan Nomor 2 Tahun 2024 (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, pada Desember 2025 terdapat dua hari penting.

Adapun pada Kamis, 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Natal (kelahiran Yesus Kristus).

Baca juga: Bupati Banjar H Saidi Mansyur Tekankan Pentingnya Perda untuk Kesejahteraan Warga

Sementara Jumat, 26 Desember 2025, juga ditetapkan sebagai cuti bersama Natal (Kelahiran Yesus Kristus).

Dengan adanya dua hari libur berurutan tersebut, masyarakat dapat menikmati long weekend Desember 2025 selama 4 hari, yaitu mulai Kamis, 25 Desember hingga Minggu, 28 Desember 2025, yang bertepatan dengan akhir pekan.

Bagi pekerja yang ingin memperpanjang waktu libur, dapat mengambil cuti pribadi pada 29–31 Desember 2025, sehingga libur dapat berlanjut hingga Libur Tahun Baru, 1 Januari 2026.

Terbaru, pemerintah memperbolehkan ASN untuk work from anywhere (WFA) pada tanggal 29 sampai 31 Desember 2025.

Keputusan WFA bagi ASN saat libur Nataru diatur dalam Surat Menpan-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

Baca juga: UAS Ungkap Amalan Nabi Muhammad SAW di Bulan Rajab, Puasa Menjadi Salah Satu Topik

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved