OTT KPK di Amuntai HSU

Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan Eks Kajari HSU Terhadap KPK, Minta Bebas

Sidang lanjutan gugatan praperadilan eks Kajari HSU kembali bergulir di PN Jakarta Selatan. Eks Kajari pada intinya minta bebas.

Tayang:
Editor: M.Risman Noor
Tribunnews
TERSANGKA PEMERASAN - Kajari HSU, Albertinus P Napitupulu (kanan) dan Kasi Intel, Asis Budianto ditampilkan pada gelar perkara di gedung KPK di Jakarta, Sabtu (20/12/2025) dini hari. Albertinus Napitupulu kini melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK. 

4. Menyatakan penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkanya.

5. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon baik di kantor, rumah dinas maupun rumah pribadi adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat Hukum yang ditimbulkanya.

6. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang-barang dari kantor, rumah dinas maupun rumah pribadi adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat Hukum yang ditimbulkanya.

Baca juga: Bangunan Kayu Ludes Terbakar di Lianganggang Banjarbaru, Ditinggali Kakek 60 Tahun

7. Memerintakan kepada termohon untuk segera membebaskan pemohon dari rumah tahanan negara seketika putusan ini dikabulkan.

8. Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan semua barang-barang (dokumen, uang, HP dan lain-lain) yang telah dirampas atau disita dari Pemohon dan keluarga pemohon untuk dikembalikan seperti sedia kala.

9. Memerintahkan kepada termohon untuk membuka semua blokir rekening bank milik pemohon dengan segera.

10. Memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi, memulihkan harkat dan martabat pemohon baik sebagai Jaksa, sebagai orang tua, sebagai suami, sebagai anggota masyarakat maupun sebagai manusia seperti sedia kala sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan melakukan permohonan maaf selama 1 (satu) bulan penuh melalui media sosial baik cetak maupun elektronik.

11. Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon uang sebesar Rp. 100.000.000.000,00. (seratus miliar rupiah) secara tunai.

Konstruksi Perkara

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 18 Desember 2025. 

Albertinus bersama Kasi Intel Asis Budianto (ASB) dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di HSU, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, Albertinus diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp804 juta. 

Modus yang digunakan adalah mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di dinas-dinas tersebut jika tidak menyetorkan sejumlah uang.

Baca juga: Pemilik Toko Kosmetik di Gatot Subroto Banjarmasin Jadi Korban Penipuan, Modus Sumbangan Bukber

Selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal kejaksaan untuk dana operasional pribadi.

Dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum ini, KPK menyebut telah mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai wujud sinergi antar-aparat penegak hukum.

"Tim Kejaksaan Agung juga membantu mengamankan pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses penyidikannya di KPK," ujar Budi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved