Berita Viral

Peras Pengusaha Properti Rp2,5 Miliar, Intel Polres Bawa Ormas Datangi Rumah Korban, Ini Kata Polda

Kasus pemerasan pada pengusaha properti oleh seorang anggota intel di Polres Bantul berinisial S berlanjut.

Editor: Murhan
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
INTEL MEMERAS - Ilustrasi Seorang Polisi. Kasus pemerasan pada pengusaha properti oleh seorang anggota intel di Polres Bantul berinisial S berlanjut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus pemerasan pada pengusaha properti oleh seorang anggota intel di Polres Bantul berinisial S berlanjut.

Kini si anggota Intel itu menjalani penempatan khusus (patsus) setelah dilaporkan atas dugaan pemerasan hingga Rp 2,5 miliar dan pengancaman terhadap pemilik perusahaan pengembang.

Nah, pemeriksaan dilakukan oleh Bidpropam Polda DIY sebagai tindak lanjut laporan korban.

Dikutip dari Tribun Jogja, kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, mengatakan bahwa laporan dilayangkan pada Rabu (18/2/2026) ke Bidpropam Polda DIY serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu terkait dugaan unsur pidana.

Menurut dia, dugaan pemerasan dilakukan terlapor bersama sejumlah orang lain dengan menduduki kantor kliennya hingga terjadi perusakan, termasuk merusak kamera pengawas.

Baca juga: Tepergok Makan di Siang Bulan Puasa, 2 Remaja Dipukul Warga, Tak Terima Desanya Dikotori Ulah Korban

“Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang,” kata Hermansyah.

Kerugian Disebut Capai Rp 2,5 Miliar

Ia menjelaskan, kliennya mengalami kerugian material dan immaterial sekitar Rp 2,5 miliar.

Kerugian tersebut disebut berkaitan dengan kerja sama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman.

Menurutnya, terlapor awalnya meminta pekerjaan kepada kliennya. Namun setelah proyek diberikan, pekerjaan disebut tidak berjalan baik hingga akhirnya mangkrak.

Selain itu, kata dia, kliennya mengaku diminta menyerahkan uang Rp 35 juta per bulan selama enam bulan berturut-turut dengan melibatkan empat orang lainnya.

Ia juga menyebut adanya permintaan tambahan Rp 500 juta dengan alasan catatan utang. Setelah evaluasi, klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan perhitungan.

Hermansyah menilai dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus itu bertentangan dengan tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Pihaknya juga berencana melaporkan perkara tersebut ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI agar mendapat perhatian dan penanganan transparan.

Polda DIY Nonaktifkan Terlapor

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Ihsan mengatakan, institusinya telah mengambil langkah penempatan khusus dan penonaktifan terhadap anggota berinisial S.

Ia menyebut keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk terlapor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved