Berita Regional

Bejatnya Sopir Antar Jemput di Rengasdengklok Karawang, Dua Kali Beraksi Cabuli Santriwati 

Seorang Sopir antar jemput santriwati di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat diamankan jajaran Satreskrim Polres Karawang.

Editor: Hari Widodo
Dokumentasi Humas Polres Karawang
CABULI SANTRIWATI - AP alias Ending (46) pelaku pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KARAWANG - Seorang Sopir antar jemput santriwati di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat diamankan jajaran Satreskrim Polres Karawang.

Sopir berinisial AP alias Ending (46) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur seorang santriwati berinisial S (15).

Perbuatan bejat tersangka ini berlangsung di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah menjelaskan, laporan tersebut diterima pada 10 September 2025 dari pelapor bernama merupakan ibu kandung korban.

 “Korban berinisial S (15), seorang pelajar, diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AP alias Ending (46), warga Rengasdengklok,” kata Kapolres dalam keterangan pada Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Dibawa ke Ruang Galeri, Ini Kronologi 6 Santri jadi Korban Pencabulan Guru Pesantren di Kukar

Peristiwa ini diketahui setelah adanya informasi dari warga yang kemudian diteruskan kepada aparat desa setempat.

Menurut keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali oleh terlapor yang bekerja sebagai sopir antarjemput santriwati dari pondok pesantren (ponpes) ke sekolah.

Atas dasar laporan tersebut, Polres Karawang segera melakukan langkah-langkah dengan menerima laporan, mengamankan terduga pelaku, serta meminta keterangan para saksi.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Karawang.

 Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa Polres Karawang akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.

"Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum, khususnya terhadap anak-anak, serta memastikan pelaku tindak pidana kekerasan seksual mendapat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Baca juga: Terjadi 37 Laporan Kasus Terhadap Anak di HSS, Ada Pencabulan hingga Penelantaran

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun di tempat pendidikan, agar terhindar dari potensi tindak pidana serupa.

Adapun perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (MAZ)


Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Cabuli Santriwati, Polisi Tangkap Sopir Antarjemput Ponpes di Karawang

 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved