Berita Regional
Setubuhi Remaja 13 Tahun Hingga Hamil, Dua Pelajar di OKU Selatan Diamankan Polisi
Dua pelajar di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan diamankan polisi setelah melakukan persetubuhan terhadap remaja 13 tahun
BANJARMASINPOST.CO.ID. MUARADUA - Dua pelajar di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan diamankan polisi setelah melakukan persetubuhan terhadap remaja 13 tahun.
Akibat perbuatan asusila kedua pelajar berinisial RD (16) dan FD (17) korban pun hamil.
Tidak terima anaknya dihamili, keluarga korban mengadukan perbuatan kedua pelajar ini ke polisi.
Kasus tindak pidana asusila yang melibatkan dua pelajar sebagai pelaku dan seorang anak perempuan berusia 13 tahun sebagai korban diungkap Kapolres AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Buang Bayinya Sendiri, Remaja 19 tahun di Kubu Raya Kalbar Ini Ternyata Korban Pencabulan Kakak Ipar
Keduanya diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap korban sebut saja Bunga di rumah salah satu saksi di Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan, pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Perkara ini mencuat setelah Mat Nur, pihak keluarga korban, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan itu tertuang dalam LP/B/144/VIII/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 25 Agustus 2025.
Hasil penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan menemukan bahwa akibat perbuatan kedua tersangka, korban kini dalam kondisi hamil 19 minggu.
Fakta tersebut diperkuat oleh hasil Visum et Repertum RSUD OKU Selatan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP I Made Redi Hartana yang didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kasi Humas AKP Supardi, dan Kanit PPA Polres OKU Selatan memaparkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik.
Diantaranya satu buah bra warna abu-abu, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana dalam warna kuning, satu helai celana panjang warna krem, serta dokumen hasil visum dan keterangan para saksi.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, pihaknya tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan pemulihan psikologis dan perlindungan terhadap korban dilakukan dengan optimal.
“Polres OKU Selatan berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan yang memadai,” ujar AKBP I Made Redi Hartana.
Baca juga: Modus Ayah Tiri Rudapaksa Anak Sambung di Tanahlaut, Tebar Ancaman Ini Pada Korban
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan tengah melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, serta menyiapkan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan peran aktif lingkungan dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 2 Pelajar di OKU Selatan Ditangkap Polisi, Berbuat Asusila ke Remaja Putri Hingga Korban Hamil
| Diduga Kesal Dipermainkan, Perempuan di Lampung Ini Potong Alat Vital Sang Pacar Usai Berhubungan |
|
|---|
| Jadi Pelaku Tunggal Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta, Pelaku Bohong Saat Buang Jasad |
|
|---|
| Dendam Karena Dirudapaksa, Wanita di Kendari Ajak 2 Pelaku Ketemuan, Ternyata Ini Yang Terjadi |
|
|---|
| Kabur Usai Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Remaja, Pria di Padang Pariaman Diringkus Polisi |
|
|---|
| Suami di Jakarta Timur Tega Bakar Istri, Murka Dengar Istri Jalan dengan Pria Lain |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.