berita regional

Dilaporkan Lakukan Penipuan dan Sebarkan Ajaran Sesat, Pria Ini Mengaku Sultan Nusantara

Sejumlah warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah melaporkan seorang pria berinisial W ke Polresta Banyumas

Tayang:
Editor: Hari Widodo
TribunBanyumas.com/Dok Pri Aditio
SULTAN NUSANTARA - Para korban didampingi tim advokat dari Klinik Hukum Peradi Banyumas menunjukkan laporan resmi ke polisi terhadap seorang pria Banyumas yang mengaku sebagai Sultan Nusantara, Sabtu (25/4/2026). Laporan tersebut dilayangkan setelah warga mengaku menjadi korban dugaan penipuan materiil dengan iming-iming yang tidak masuk akal.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, PURWOKERTO - Sejumlah warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah melaporkan seorang pria berinisial W ke Polresta Banyumas.

Warga KecamatanPurwokerto Timur itu dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan dengan iming-iming yang tidak masuk akal. 

Tak hanya itu, W yang mengaku dirinya Sultan Nusantara diduga melakukan penyimpangan ajaran keagamaan yang dinilai meresahkan masyarakat.

Warga mengaku menjadi korban dugaan penipuan materiil melaporkan W ke polisi, Sabtu 25 April 2026 sore.

Baca juga: Sidang Penipuan Jual Beli Besi Scrap Tongkang Fiktif di PN Banjarmasin, Terdakwa Akui Residivis

Kepada para korbannya, W yang  mengaku sebagai "Sultan Nusantara Indonesia" menawarkan berbagai janji, mulai dari kekayaan instan hingga keberangkatan haji dan umrah tanpa antrean.

 Para korban, didampingi tim advokat dari Klinik Hukum Peradi Banyumas, Djoko Susanto, membuat laporan resmi ke Mapolresta Banyumas, setelah sebelumnya melakukan pengaduan.

Djoko Susanto menyampaikan, kliennya dijanjikan hal-hal yang tidak logis dan cenderung menyesatkan. 

"Klien kami dijanjikan hal-hal yang tidak masuk akal, mulai dari kekayaan instan hingga keberangkatan haji dan umrah tanpa antrean."

"Padahal, antrean haji resmi bisa mencapai puluhan tahun."

"Ini jelas pembodohan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026). 

Ajaran Menyimpang

Selain dugaan penipuan, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya ajaran yang dinilai menyimpang dari syariat Islam atau ajaran sesat.

Terlapor disebut memberlakukan sejumlah larangan yang tidak lazim, seperti melarang pengikut mengonsumsi ikan lele, belut, patin, hingga soto daging suwir.

Tak hanya itu, para pengikut juga disebut dilarang mengakses layanan kesehatan rumah sakit, mengikuti program Keluarga Berencana (KB), hingga bekerja di sektor perbankan maupun pemerintahan. 

"Ini bukan sekadar penipuan biasa, tapi sudah mengarah pada dugaan penodaan agama karena ajarannya keluar dari koridor syariat yang umum dianut."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved