Selebrita

Kelakuan Eko Patrio dan Uya Kuya Berimbas ke Artis Lain yang Incar Kursi DPR, Annisa Bahar Khawatir

Kelakuan Eko Patrio, Nafa Urbach dan Uya Kuya Berimbas pada Artis Lain yang Incar Kursi DPR RI Hingga DPRD, Annisa Bahar Ikut Khawatir.

Editor: Murhan
kompas.com
TERIMBAS - Annisa Bahar hadir dalam sebuah acara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018). Kelakuan Eko Patrio, Nafa Urbach dan Uya Kuya Berimbas pada Artis Lain yang Incar Kursi DPR RI Hingga DPRD, Annisa Bahar Ikut Khawatir. 

Ia menegaskan alasannya kala itu murni karena dorongan sosial dan keinginan membantu masyarakat.

"Kalau dulu memang dari sebelumnya itu, aku memang udah sering banget melakukan kegiatan sosial," ujarnya.

"Karena niat aku memang baik membantu masyarakat. Karena dulu kan ada kebanjiran pakai uangku pribadi, ada kebakaran pakai uangku pribadi. Semuanya serba pribadi aku," pungkasnya.

MASIH TERIMA GAJI - Meski sudah dinonaktifkan oleh partai politiknya, anggota DPR Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) ternyata masih berhak dan menerima gaji serta tunjangan anggota DPR yang fantastis.
 Meski sudah dinonaktifkan oleh partai politiknya, anggota DPR Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) ternyata masih berhak dan menerima gaji serta tunjangan anggota DPR yang fantastis. (Tribunnews.com)

Gaji Disetop

Di sisi lain, gaji lima anggota DPR RI periode 2024–2029 Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir kabarnya telah dihentikan.

Ini terjadi setelah kelima anggota DPR RI itu resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. 

Kini, kabarnya mereka juga tidak lagi mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR.

Keputusan ini diambil setelah pernyataan dan sikap mereka yang dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi besar di berbagai daerah.

Usai kelimanya dinonaktifkan sebagai anggota DPR, publik masih mempertanyakan ihwal gaji dan tunjangan yang mereka terima. 

Sebab, berdasarkan Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa anggota dewan yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Merespons hal tersebut, Fraksi Partai Nasdem lantas meminta DPR RI menghentikan pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas lain yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama mereka menjadi anggota legislatif.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan bahwa penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di DPR RI.

“Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor dalam siaran pers yang diterima dari Kompas.com, Selasa (2/9/2025).

Hal yang sama diikuti oleh Fraksi PAN. Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa penghentian pemberian hak-hak tersebut diajukan karena pihaknya tengah menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari keanggotaan di DPR RI.

"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," ujar Putri Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved