Selebrita

Muncul di Podcast Denny Sumargo, Rieke Diah Pitaloka Bicara Kondisi yang Bisa Buat DPR Dibubarkan

Statusnya Anggota Parlemen, Rieke Diah Pitaloka bicara kondisi yang bisa buat DPR dibubarkan. Blakblakan di podcast Denny Sumargo.

Editor: Achmad Maudhody
Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo
BAHAS KONDISI DPR - Sosok Rieke Diah Pitaloka di podcast Denny Sumargo dicapture Sabtu (6/9/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Meski berstatus sebagai anggota Parlemen, Rieke Diah Pitaloka bicara satu kondisi yang bisa buat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibubarkan.

Muncul di podcast Youtube Denny Sumargo, Rieke yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P bicara blakblakan soal tuntutan rakyat yang disuarakan dalam rangkaian unjuk rasa sejak Rabu (27/8/2025).

Dalam sederet aksi demo di Jakarta yang menular ke berbagai daerah, protes terhadap kenaikan tunjangan bagi para Anggota DPR kencang disuarakan.

Merasa jengkel dengan besarnya tunjangan Wakil Rakyat di tengah himpitan ekonomi yang dirasakan masyarakat luas, mereka lantas menuntut agar DPR berbenah diri.

Bahkan dalam rangkaian aksi itu kabarnya turut muncul seruan terkait pembubaran DPR.

Terkait hal tersebut, Rieke Diah Pitaloka bereaksi dalam podcast Densu.

"Bisa nggak DPR dibubarkan? Bisa," ucap pemilik nama lengkap Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari itu dikutip dari Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo via Tribunnews.com, Sabtu (6/9/2025).

Baca juga: Tangisi Nasib Tiga Anak Nikita Mirzani, dengan Suara Bergetar Tessa Mariska Sebut Nama 2 Adik Lolly

Pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri ini juga menyampaikan langkah pembubaran yang bisa dilakukan.

Yakni melakukan amandemen terhadap Pasal 17 C Undang-Undang Dasar 1945. 

Pasalnya, pembubaran DPR tak mungkin dilakukan jika Pasal 17 C UUD 1945 berlaku.

Bunyi Pasal 17 C UUD 1945 adalah, "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat."

Amandemen adalah perubahan formal atau resmi pada dokumen hukum, seperti undang-undang atau konstitusi, untuk memperbaikinya, menambahkannya, menghapusnya, atau memperbarui isinya agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman, tujuan nasional, dan kebutuhan masyarakat.

"Terus bagaimana supaya pembubaran itu konstitusional? Amandemen lagi undang-undang dasarnya."

"Di perubahan ketiga Undang-undang dasar pasal 17 C itu dikatakan bahwa DPR tidak bisa dibekukan bahkan dibubarkan, jadi semua balik lagi ke konstitusi," lanjut Rieke.

Wanita kelahiran Garut, Jawa Barat, pada 8 Januari 1974 ini, merasa adanya unjuk rasa di depan Gedung DPR RI yang mengkritik kinerja anggota dewan sebagai sebuah pembelajaran berharga.

Terlebih, ia juga sempat menerima kunjungan dari para influencer Azevedo Andovireska Adikara da Lopez atau Andovi da Lopez dan Jerome Polin di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).

Dalam pertemuan itu, Jerome dan Andovi mendesak agar pemerintah dan DPR segera memenuhi tuntutan dari masyarakat yang tertuang dalam 'Tuntutan 17+8'.

"Bahwa ada fenomena seperti sekarang ini itu adalah pelajaran berharga, setidaknya bagi saya," jelas Rieke.

"Belum lagi saya menerima teman-teman, terima kasih yang sudah datang. Ada Jerome Polin, Andovi," timpalnya.

Kini, Rieke memberikan dukungan atas 'Tuntutan 17+8' untuk segera diproses.

"Iya (sempat berdialog). Saya memberikan support terhadap tuntutan ini. Dan mendukung pimpinan dan komisi terkait terhadap tuntutan ini," timpalnya lagi.

Makna 17+8 Tuntutan Rakyat

17+8 Tuntutan muncul setelah diskusi secara online oleh beberapa influencer seperti Jerome Polin, Cheryl Marcella, Andovi da Lopez, hingga Salsa Erwina Hutagalung.

Tuntutan tersebut merupakan rangkuman dari berbagai organisasi sipil dan suara rakyat yang didengungkan selama demonstrasi berlangsung di bulan Agustus 2025 ini.

Tak cuma itu, tuntutan juga berasal dari tuntutan demo buruh yang digelar pada 28 Agusut 2025 lalu serta dari petisi yang tertuang dalam situs change.org.

Ada dua jenis tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah dan wakil rakyat yaitu bersifat harus diselesaikan segera dan bersifat jangka panjang.

Total berjumlah 17 tuntutan harus diselesaikan dalam jangkan waktu sepekan. Tenggat waktu tuntutan itu adalah Jumat (5/9/2025), dan harus dipenuhi oleh Presiden Prabowo Subianto, DPR, ketua umum parpol, Polri, TNI, dan kementerian sektor ekonomi.

Sementara, sisanya merupakan tuntutan yang bisa dilakukan untuk jangka panjang.

Sepakat Tunjangan DPR Dipangkas

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka juga menanggapi desakan publik agar gaji para wakil rakyat dikurangi.

Rieke mengaku tidak keberatan apabila gaji anggota DPR dikurangi.

“Silakan kalau buat saya mau dikurangin semua juga gak masalah. Terserah saja,” ujar Rieke di Karet Bivak dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Situasi Jakarta Sempat Mencekam Imbas Demo DPR, Ahmad Dhani Tancap Gas Manggung di GBK

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas kritikan yang diberikan. 

Anggota DPR Komisi IX yang mengurusi bidang kesehatan, ketenagakerjaan hingga jaminan sosial ini berharap kritikan tersebut tidak berhenti agar ada perbaikan dan kebijakan yang lebih baik, termasuk payung hukum bagi pengemudi ojek online (ojol).

"Terima kasih untuk kritik seluruh rakyat Indonesia dan juga jangan berhenti mengkritik kami supaya ada perbaikan," ujar Rieke. 

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved