Selebrita

Aksi Denny Cagur Pamer Absensi di DPR RI Tuai Sorotan, Segini Tunjangan Setiap Ikut Sidang Dewan

Denny Cagur memperlihatkan kinerjanya sebagai anggota DPR RI. Sebagai anggota Komisi X, Denny Cagur tergolong rajin.

Editor: Murhan
Instagram Dennycagur
ANGGOTA DEWAN - Kolase foto Denny Cagur sebagai anggota DPR RI, dicapture 11 September 2025. 

Di sisi lain, kala sejumlah 'Artis Dewan' menghilang, Denny Cagur memperlihatkan aktivitasnya.

Dia memamerkan jika aktivitasnya sebagai anggota DPR RI itu berhenti dari rutinitasnya sebagai wakil rakyat.

Lewat unggahan di Instagram pada Rabu, 3 September 2025, Denny Cagur membagikan momen saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI bersama jajaran eselon I Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abe Mukti.

"Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan para eselon 1 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI beserta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bapak @abe_mukti dengan agenda pembahasan program-program kementerian yang akan berjalan di tahun 2026," tulis Denny Cagur dalam caption.

Komedian yang kini jadi anggota Komisi X tersebut tegas akan terus mengawal kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.

Ditegaskannya, dia masih menjalankan fungsi DPR untuk mengawasi jalannya program kementerian agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

"Komisi X akan selalu mengawal program-program kementerian yang menjadi mitra kerja di Komisi X, melalui mekanisme rapat kerja, pembahasan anggaran, dan pengawasan program-program yang memberikan dampak langsung pada masyarakat," ujarnya. 

Postingan ini ramai komentar warganet, meskipun kini kolom komentar Instagram-nya dibatasi.

Terlepas dari unggahan Denny Cagur yang menuai reaksi negatif netizen. 

Ternyata ada uang tunjangan yang dikantongi anggota DPR setiapkali ikut dalam sidang.

Seperti yang diketahui, DPR telah memangkas tunjangan dan fasilitas anggotannya. Berikut ini merupakan daftar tunjangan, gaji pokok, dan tunjangan konstitusional yang telah diresmikan pada 1 September 2025:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

Gaji Pokok: Rp 4.200.000

Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000

Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved