Selebrita

Berstatus Istri Pratama Arhan, Perbuatan Azizah Salsha di Tepi Kolam Renang Terekam, Ternyata Terapi

Meski digugat cerai, selebgram Azizah Salsha kini masih berstatus istri pemain bola Pratama Arhan. Terekam perbuatannya di kolam renang.

Editor: Murhan
Tribunnews.com/Reynas Abdila
ISTRI ARHAN - Selebgram Azizah Salsha datangi Bareskrim Polri Selasa (12/8/2025). Meski digugat cerai, selebgram Azizah Salsha kini masih berstatus istri pemain bola Pratama Arhan. Terekam perbuatannya di kolam renang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Meski digugat cerai, selebgram Azizah Salsha kini masih berstatus istri pemain bola Pratama Arhan.

Di tengah rumah tangganya di ujung tanduk, Azizah Salsha terekam sedang menenangkan diri. 

Anak Andre Rosiade itu menggunakan metode sound healing sebagai medium relaksasi.

Aktivitas terkini Azizah Salsha diketahui dari unggahan akun TikTok @s5754537. 

Pada video, Azizah tampak mengikuti sesi terapi di pinggir kolam renang. Ia mengenakan handuk bermotif biru-hitam. 

Bersama peserta lain yang juga mengikuti sesi serupa dan dalam salah satu cuplikan, Azizah sampai tertidur pulas usai terapi.

Baca juga: Merasa Tak Pantas Jadi Anggota DPR RI, Inul Daratista Beber Alasan Menolak Tawaran Terjun ke Politik

Baca juga: Sosok Alaric yang Isunya Pacar Baru Ayu Ting Ting, Wajahnya Tak Kalah Boy William dan Fardhana

Sound healing sendiri adalah metode terapi menggunakan suara atau musik untuk membantu menenangkan pikiran. 

Praktiknya bisa memakai instrumen tradisional seperti gamelan, suling, atau singing bowl, hingga musik instrumental modern. 

Terapi ini dipercaya mampu meredakan kecemasan, stres, bahkan depresi dengan cara menstimulasi gelombang otak agar lebih rileks.

Sementara itu, terkait proses perceraian Azizah dan Pratama Arhan, pihak Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa menegaskan keduanya masih berstatus sah sebagai suami istri.

Hal ini dijelaskan oleh Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin. Menurutnya, meski majelis hakim sudah mengeluarkan putusan, ikrar cerai dari pihak laki-laki belum dijatuhkan.

"Iya (masih suami istri), karena belum dijatuhkan kan ikrarnya," kata Sholahudin saat ditemui di PA Tigaraksa, belum lama ini.

Ia menambahkan, sidang ikrar talak memiliki tenggat waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan kepada pihak termohon. 

Dalam perkara ini, Azizah sebagai termohon diketahui telah menerima salinan putusan pada 30 Agustus 2025.

"Itu 14 hari itu setelah diberitahukan kepada termohon karena termohon tidak hadir. Tadi kami tanyakan ke ketua majelis, pemberitahuan sudah dilaksanakan dan diterima oleh termohon pada 30 Agustus," jelas Sholahudin.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved