Selebrita

Inisialnya Cocok, Gugatan Cerai Tasya Farasya Terdaftar di PA Jaksel: Ada Perkara Masuk

Inisialnya cocok, gugatan cerai Tasya Farasya terhadap Ahmad Assegaf terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram tasyafarasya
GUGATAN CERAI TERDAFTAR - Kolase Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf dicapture Senin (15/9/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Inisialnya cocok, gugatan cerai Tasya Farasya terhadap Ahmad Assegaf terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).

Isu tentang keretakan rumah tangga selebgram sekaligus beauty vlogger, Tasya Farasya mencuat beberapa hari belakangan.

Wanita bernama asli Lulu Farasya Teisa itu dikabarkan menggugat cerai sang suami.

Isu itu awalnya beredar setelah cuitan seorang pengguna X membocorkan tentang adanya dokumen gugatan cerai Tasya.

Kini isu tersebut seolah terjawab usai penjelasan dari Humas PA Jaksel, Dede Rika Nurhasanah.

Meski tak menyebut nama Tasya, namun Dede membenarkan ada gugatan cerai terdaftar atas nama berinisial LFT terhadap AS.

“Ada perkara yang masuk, gugat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Inisialnya LFT. Penggugatnya, tergugatnya AS. Kami tidak bisa menyebutkan namanya secara lengkap. Itu saja yang bisa kami sampaikan,” ujar Dede di kantornya dikutip dari Tribunnews.com, Senin (15/9/2025).

Inisial tersebut cocok dengan nama asli Tasya Farasya.

Baca juga: Isunya Jalin Asmara dengan Verrell Bramasta, Fuji Naik Darah Namanya Dikaitkan Youtuber Malaysia

Dede menjelaskan, gugatan cerai tersebut telah didaftarkan pada 12 September 2025 melalui sistem e-court atau pendaftaran elektronik.

Tasya diketahui mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya.

“Daftarnya tanggal 12 September 2025. Penggugat pakai kuasa hukum. Sekarang kan perkara semuanya daftar secara e-court, elektronik, tidak ada yang manual,” jelasnya.

Sidang perdana mereka akan berlangsung pada 24 September 2025 mendatang.

“Sidang perdananya tanggal 24 September 2025. Jadi masih baru dipanggil untuk sidang pertama,” kata Dede.

Kemudian dalam sidang perdananya, baik penggugat maupun tergugat wajib hadir. Apabila keduanya hadir, maka agenda sidang akan berlanjut pada tahap mediasi.

“Harusnya hadir. Kalau hadir dua-duanya, ya selanjutnya tahap persidangan mediasi. Tapi kalau salah satu tidak hadir, dipanggil lagi. Itu tahapan persidangan yang bisa kami sampaikan,” tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved