Selebrita

Tak Terima Divonis Penjara 9 Tahun, Vadel Badjideh Sentil Usia Janin LM saat Jalani Aborsi

Tak terima divonis penjara 9 tahun, Vadel Badjideh sentil usia janin LM saat menjalani aborsi.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
AJUKAN BANDING - Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). 

"Dalam banding yang saya sampaikan, banyak bukti yang diabaikan, bahkan hasil visumnya aja diabaikan," jelas pengacara pria yang dikenal sebagai dancer itu.

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Aborsi LM, Usia dan Ukuran Janin Diungkit

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik juga menyentil soal kronologi waktu dalam kasus yang menjerat kliennya itu.

Diungkap Oya, Vadel dihubungi LM ketika telah mengalami pendarahan.

Setelah itu LM memberitahu Vadel bahwa janinnya sudah keluar.

"Faktanya dalam persidangan  mengakui ditelepon saat sudah selesai terjadi pendarahan. Kemudian yang kedua dia ditelepon dikasih tahu janinnya keluar," kata Oya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (6/10/2025).

Oya lantas bertanya-tanya, sejak awal pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, tak pernah dibahas mengenai ukuran janin.

"Menjadi pertanyaan buat saya, dari mulai pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan sampai masuk di dalam dakwaan tidak pernah dibahas soal janin yang keluar sebesar boneka," ujar Oya.

Sementara LM disebut Oya, juga telah mengaku di dalam persidangan, bahwa aborsi tersebut merupakan inisiatif dari dirinya sendiri.

Oya pun menyinggung usia kandungan dari LM hingga ada dugaan putri Nikita sudah hamil sebelum kembali ke Indonesia dan bertemu Vadel.

"Berdasarkan kesaksian anak korban di depan persidangan dia mengakui bahwa dia yang punya inisiatif aborsi."

"Kalau benar menurut keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU bahwa usia kehamilannya itu 20 sampai 28 minggu, berarti antara Januari sampai Februari sudah hamil di sana (inggris)," beber Oya.

Tak hanya itu, Oya menyebutkan bahwa LM juga mengaku pernah berhubungan badan di UK dengan beberapa laki-laki.

Sehingga ia pun kecewa fakta persidangan tersebut tak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang diberikan kepada personil grup dance VLADD itu.

"Di hadapan majelis, anak korban mengakui di UK dia berhubungan badan dengan beberapa laki-laki, itu fakta persidangan yang tidak dilihat oleh mejelis."

"Itu yang membuat saya tadi agak kaget, tidak ada satupun fakta persidangan yang menjadi pertimbangan," pungkasnya.

Baca juga: Profesi Asli Denada Sebelum Banting Setir Jadi Pedangdut Diungkit, Dinar Candy Dibuat Kagum

Hotman Paris Turut Bereaksi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved