Selebrita

Tak Terima Divonis Penjara 9 Tahun, Vadel Badjideh Sentil Usia Janin LM saat Jalani Aborsi

Tak terima divonis penjara 9 tahun, Vadel Badjideh sentil usia janin LM saat menjalani aborsi.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
AJUKAN BANDING - Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). 

Perjalanan perkara Vadel Badjideh ini turut menuai perhatian pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Menanggapi soal banding Vadel, Hotman Paris menyinggung pengakuan Vadel Badjideh soal hubungan intim.

Pengacara yang dikenal memiliki banyak asisten pribadi (aspri) itu mempertanyakan apakah Vadel mengakui adanya hubungan intim tersebut atau tidak.

"Intinya dia ngakuin enggak, karna kuncinya begitu, dia ngakuin enggak bahwa dia melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur," ujar Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (4/10/2025).

Menurut Hotman, jika ada pengakuan tersebut, maka prersonil grup dance VLADD itu tak bisa lepas dari jeratan hukuman.

"Kalau itu ada, sampai kiamat pun itu akan kena," jelas pengacara kelahiran Sumatera Utara, 20 Oktober 1959 itu.

Dikatakan Hotman, perdamaian juga tak bisa dilakukan meski keluarga Vadel meminta untuk menikahkan dengan putri Nikita.

Hotman menyebut sudah terlambat lantaran vonis hukuman sudah dibacakan oleh mejelis hakim.

"Itu tidak bisa, karena itu tindak pidana umum, tidak bisa lagi, terlambat."

"Sudah terlambat, sudah divonis nggak bisa lagi," tutur Hotman.

TANGGAPI VONIS VADEL - Kolase Vadel Badjideh dan Hotman Paris dicapture Jumat (3/10/2025).
TANGGAPI VONIS VADEL - Kolase Vadel Badjideh dan Hotman Paris dicapture Jumat (3/10/2025). (Grid.id/Christine Tesalonika/Instagram hotmanparisofficial)

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved