Selebrita
1 Alasan Nikita Mirzani Harus Bebas di Kasus Reza Gladys, Farhat Abbas Sentil Aliran Uang Tak Halal
Farhat Abbas memberikan pandangannya terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengacara Farhat Abbas memberikan pandangannya terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani.
Sidang kasus yang berdasarkan laporan dr Reza Gladys itu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Kali ini, agenda sidangnya adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap aktris berusia 39 tahun yang dikenal dengan berbagai kontroversinya.
Awal kasus ini dari ulasan Nikita Mirzani tentang produk kecantikan milik pengusaha skincare Reza Gladys.
Reza mengaku dirugikan oleh unggahan tersebut hingga akhirnya memberikan uang Rp4 miliar kepada Nikita.
Uang itu disebut-sebut sebagai “uang tutup mulut” agar ulasan tersebut dihentikan.
Baca juga: Kabar Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin Digelar Besok Mencuat, Prosesi Tayang di RCTI?
Baca juga: Tindakan Lesti Kejora Imbas Terseret Hak Cipta Yoni Dores, Ada Motivasi Baru, Rizky Billar Beber Ini
Dari peristiwa itu, dugaan pemerasan mencuat, dan Reza resmi melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Terkait kasus ini, praktisi hukum Farhat Abbas turut memberikan pandangannya.
Ia menilai bahwa Nikita tidak seharusnya dijatuhi hukuman, sebab kasus tersebut menurutnya lebih berkaitan dengan urusan bisnis, bukan tindak kriminal.
“Saya yakin Nikita Mirzani bisa dibebaskan,” ujar Farhat Abbas.
“Saya ingin mengingatkan kepada seluruh hakim di Indonesia, khususnya yang menangani perkara ini, bahwa proses uang itu bukan karena pencurian atau perampokan.”
Pemilik nama lengkap Muhammad Farhat Abbas ini menjelaskan, dalam dunia bisnis maupun media sosial, transaksi seperti itu kerap terjadi.
“Kalaupun ada aliran uang, mereka adalah pengusaha dan pelaku bisnis. Di dunia media sosial, hal seperti itu sudah biasa. Ada orang jual rumah, hasilnya dibagi dua. Ada juga yang mengurus perkara dan hasilnya dibagi dua, mungkin nilainya mencapai satu triliun,” ungkapnya.
Mantan suami Nia Daniaty ini pun menegaskan bahwa menerima uang dalam konteks kerja sama atau kesepakatan bisnis tidak serta-merta bisa disebut sebagai tindakan melanggar hukum.
“Apakah karena menerima 500 miliar, lalu uang tersebut jadi tidak halal? Hubungan sebab-akibat yang positif jangan sampai dinilai negatif hanya karena kekuasaan hukum, yang justru bisa menjatuhkan orang yang sedang berusaha membangun kariernya sebagai artis,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Yakin Nikita Mirzani Segera Bebas dari Penjara
Pada sidang sebelumnya, pihak Nikita Mirzani telah menghadirkan tiga saksi ahli di persidangan.
Keterangan saksi pun disambut baik pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu.
Kuasa hukum Nikita, Galih, yakin sang artis akan segera bebas.
Hal ini setelah Nikita Mirzani harus mendekam di penjara selama kurang lebih enam bulan.
"Saya yakin bebas. Karena kita kan istilahnya pengacara itu ya harus yakin karena kan itu kepercayaan penuh diamanahkan ke kita," kata Galih, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment.

"Ya, kalau saya menjadi pengacara terutama sekarang pengacara Nikita Mirzani ya saya yakin bebas," sambungnya.
Galih menyatakan keyakinannya bahwa mantan istri Dipo Latief itu akan divonis bebas dari segala tuduhan.
Keyakinan itu didasari oleh kuatnya keterangan saksi fakta dan ahli yang telah mereka hadirkan.
"Saya yakin bebas. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, saksi fakta yang kita hadirkan, berdasarkan ahli juga, alat bukti juga, dari dakwaan, ya saya yakin bebas," ungkap Galih.
Saking yakinnya, Galih bahkan memprediksi vonis bebas itu akan datang lebih cepat dari perkiraan.
"Sebelum Desember lah harus bebas," tuturnya.
Jejak Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani diketahui kembali harus ke meja hijau setelah sang artis dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan dan pengusaha skincare Reza Gladys.
Jaksa menyebut Nikita mengancam pemilik produk Glafidsya ini lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Nikita menghadapi dakwaan terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Nikita Mirzani Mawardi berseteru dengan Reza Gladys di tahun 2024 lalu.
Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan review buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Mail Syahputra.
Singkat cerita dari obrolan itu Reza Gladys diduga dimintai uang Rp5 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita Mirzani menyudahi aksinya.
Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.
Kemudian Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan.
Baca juga: Permintaan Maaf Ari Lasso Usai Videonya Diduga Bentak Dearly Djoshua Viral: Kata Orang Aku Galak
Baca juga: Tak Serumah dan Berkali-kali Ucap Talak, Andre Taulany Disebut Penuhi Syarat Ceraikan Rien Wartia
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)
Kabar Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin Digelar Besok Mencuat, Prosesi Tayang di RCTI? |
![]() |
---|
Tindakan Lesti Kejora Imbas Terseret Hak Cipta Yoni Dores, Ada Motivasi Baru, Rizky Billar Beber Ini |
![]() |
---|
Permintaan Maaf Ari Lasso Usai Videonya Diduga Bentak Dearly Djoshua Viral: Kata Orang Aku Galak |
![]() |
---|
Tak Serumah dan Berkali-kali Ucap Talak, Andre Taulany Disebut Penuhi Syarat Ceraikan Rien Wartia |
![]() |
---|
Nasib Salmafina Diungkit Sunan Kalijaga Kala Taqy Malik Diterpa Kasus Sengketa Tanah, Sentil Karma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.