Selebrita

Sikap Keluarga Usai Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba Meski di Penjara, Aditya Zoni: Kawal

Keluarga bersikap setelah kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba yang menyeret Ammar Zoni mencuat. Aditya Zoni pasang badan.

Editor: Murhan
Youtube Intens Investigasi
SIKAP KELUARGA - Aditya Zoni saat ditemui wartawan (arsip foto 2024). Keluarga bersikap setelah kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba yang menyeret artis Ammar Zoni mencuat. 

Terakhir, pria 25 tahun ini mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh pemberitaan yang simpang siur dan bersama-sama mengawal proses hukum hingga tuntas di persidangan.

"Saya ingin mengimbau kepada semuanya untuk tetap kawal kasus ini dan kita lihat di persidangan nanti. Saya yakin abang saya bukan orang seperti itu," pungkasnya.

Diketahui, Ammar Zoni diduga terlibat kasus peredaran narkotika ketika menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini merupakan keempat kalinya Ammar tersandung kasus narkoba

Dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Instagram, Rabu (8/10/2025) disebutkan bahwa tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba.

Kejari Jakpus telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sidang perdana akan digelar. 

Kronologi Terbongkarnya 

Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin, membeberkan kronologi terbongkarnya peredaran narkoba di dalam rutan yang melibatkan Ammar Zoni itu.

Komandan Jaga Lapas atau Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelumnya telah mencurigai adanya aktivitas yang janggal oleh para tersangka.

"Jadi ada kecurigaan dari Karupam Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, pada saat itu mengamati gerak-gerik dari para tersangka," ungkap Fatah, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (9/10/2025).

Karena ada kecurigaan itu, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).

"Kemudian dilakukan penggeladahan pada ruang kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja," beber Fatah.

Fatah menyebut Ammar harus mempertanggung jawabkan atas ulahnya.

Sehingga tak menutup kemungkinan masa penahanan aktor 32 tahun itu akan ditambah.

"Yang bersangkutan AZ ini tersangkut lagi permasalahannya itu, dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya."

"Apakah ditambah? kemungkinan iya ditambah," kata Fatah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved