Selebrita
Sikap Keluarga Usai Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba Meski di Penjara, Aditya Zoni: Kawal
Keluarga bersikap setelah kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba yang menyeret Ammar Zoni mencuat. Aditya Zoni pasang badan.
Terakhir, pria 25 tahun ini mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh pemberitaan yang simpang siur dan bersama-sama mengawal proses hukum hingga tuntas di persidangan.
"Saya ingin mengimbau kepada semuanya untuk tetap kawal kasus ini dan kita lihat di persidangan nanti. Saya yakin abang saya bukan orang seperti itu," pungkasnya.
Diketahui, Ammar Zoni diduga terlibat kasus peredaran narkotika ketika menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini merupakan keempat kalinya Ammar tersandung kasus narkoba
Dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Instagram, Rabu (8/10/2025) disebutkan bahwa tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba.
Kejari Jakpus telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sidang perdana akan digelar.
Kronologi Terbongkarnya
Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin, membeberkan kronologi terbongkarnya peredaran narkoba di dalam rutan yang melibatkan Ammar Zoni itu.
Komandan Jaga Lapas atau Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelumnya telah mencurigai adanya aktivitas yang janggal oleh para tersangka.
"Jadi ada kecurigaan dari Karupam Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, pada saat itu mengamati gerak-gerik dari para tersangka," ungkap Fatah, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (9/10/2025).
Karena ada kecurigaan itu, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).
"Kemudian dilakukan penggeladahan pada ruang kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja," beber Fatah.
Fatah menyebut Ammar harus mempertanggung jawabkan atas ulahnya.
Sehingga tak menutup kemungkinan masa penahanan aktor 32 tahun itu akan ditambah.
"Yang bersangkutan AZ ini tersangkut lagi permasalahannya itu, dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya."
"Apakah ditambah? kemungkinan iya ditambah," kata Fatah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Malam Pertama Amanda Manopo dan Kenny Austin Disorot, Situasi Ranjang di Kamar Pengantin Terekam |
![]() |
---|
Calon Istri Verrell Bramasta Tersentil Sarni dan Ivan Fadilla, Usai Fuji Tegaskan Tak Pacaran |
![]() |
---|
Jual Barang Peninggalan Mpok Alpa, Aji Darmaji Ungkap Penyebabnya, Singgung Soal Kebiasaan Berbagi |
![]() |
---|
Giorgino Antonio dan Sarwendah Disebut Latihan Berumah Tangga, Terekam Perilaku di Acara Pernikahan |
![]() |
---|
Pemicu Amanda Manopo dan Kenny Austin Buru-buru Menikah Akhirnya Terjawab, Evan Sanders Dapati Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.