Selebrita
Sikap Keluarga Usai Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba Meski di Penjara, Aditya Zoni: Kawal
Keluarga bersikap setelah kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba yang menyeret Ammar Zoni mencuat. Aditya Zoni pasang badan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Keluarga bersikap setelah kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba yang menyeret artis Ammar Zoni mencuat
Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni juga buka suara terkait kasus yang menimpa kakaknya.
Melalui video di Instagramnya, Adit menyampaikan klarifikasi terkait mantan suami Irish Bella itu.
Adit lantas pasang badan untuk membela Ammar.
Ia dengan tegas meminta semua pihak untuk tidak langsung menghakimi.
Baca juga: Tindakan Zeda Salim Usai Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba, Beda Sikap Irish Bella
Baca juga: Malam Pertama Amanda Manopo dan Kenny Austin Disorot, Situasi Ranjang di Kamar Pengantin Terekam
Sebab kasus ini masih berstatus dugaan. Ia juga meminta agar masyarakat melihat sendiri nanti putusan pengadilan terkait kasus tersebut.
"Ini masih dugaan, teman-teman," ujar Aditya dalam video di Instagram @real_aditya1, Sabtu (11/10/2025).
"Jadi belum ada data dan faktanya. Jadi kita sama-sama nunggu aja hasil persidangannya," lanjutnya.
Lebih dari sekadar membantah tuduhan, mantan suami Yasmin Ow ini memberikan kesaksian mengenai karakter asli Ammar Zoni yang ia kenal seumur hidupnya.
Sebagai adik yang tumbuh besar bersama sang kakak, ia yakin bahwa Ammar bukanlah pribadi seperti yang dituduhkan. Malah, Adit menyebut Ammar sebagai pribadi dan kakak yang baik.
"Sebagai adiknya Bang Ammar yang tahu seluruh kehidupannya dari kecil sampai sekarang, saya yakin abang saya tidak seperti apa yang dituduhkan oleh media," tegasnya.
"Abang saya adalah pribadi yang baik. Abang saya sering membantu orang lain, sering berbagi, dan dia jadi abang yang sangat baik untuk adik-adiknya," tambah Adit.
Sadar bahwa keluarganya tengah menghadapi cobaan yang berat, Aditya berjanji akan terus memberikan dukungan penuh untuk Ammar Zoni apapun yang terjadi.
Ia juga secara khusus meminta para sahabat Ammar untuk lebih bijak dalam memberikan pernyataan agar tidak memperkeruh keadaan.
"Saya di sini akan terus support abang saya apapun yang terjadi. Dan saya yakin di kasus ini, Bang Ammar tidak seperti apa yang dituduhkan," tuturnya.
Terakhir, pria 25 tahun ini mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh pemberitaan yang simpang siur dan bersama-sama mengawal proses hukum hingga tuntas di persidangan.
"Saya ingin mengimbau kepada semuanya untuk tetap kawal kasus ini dan kita lihat di persidangan nanti. Saya yakin abang saya bukan orang seperti itu," pungkasnya.
Diketahui, Ammar Zoni diduga terlibat kasus peredaran narkotika ketika menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini merupakan keempat kalinya Ammar tersandung kasus narkoba
Dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Instagram, Rabu (8/10/2025) disebutkan bahwa tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba.
Kejari Jakpus telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sidang perdana akan digelar.
Kronologi Terbongkarnya
Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin, membeberkan kronologi terbongkarnya peredaran narkoba di dalam rutan yang melibatkan Ammar Zoni itu.
Komandan Jaga Lapas atau Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelumnya telah mencurigai adanya aktivitas yang janggal oleh para tersangka.
"Jadi ada kecurigaan dari Karupam Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, pada saat itu mengamati gerak-gerik dari para tersangka," ungkap Fatah, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (9/10/2025).
Karena ada kecurigaan itu, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).
"Kemudian dilakukan penggeladahan pada ruang kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja," beber Fatah.
Fatah menyebut Ammar harus mempertanggung jawabkan atas ulahnya.
Sehingga tak menutup kemungkinan masa penahanan aktor 32 tahun itu akan ditambah.
"Yang bersangkutan AZ ini tersangkut lagi permasalahannya itu, dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya."
"Apakah ditambah? kemungkinan iya ditambah," kata Fatah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Sebelumnya, kasus tersebut pertama kali diungkap melalui akun resmi @kejari.jakpus.
Dalam postingan terpampang wajah Ammar Zoni dan para tersangka lainnya.
"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap 2 ) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk," tulis dalam keterangan postingan @kejari.jakpus,
"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)" sambungnya.
Pihaknya juga membenarkan bahwa salah satu tersangka tersebut merupakan seorang artis yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara yang sama.
"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," jelas dalam unggahan tersebut.
Rekam Jejak Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni diketahui sempat terjerumus narkoba pada 2017.
Ketika penangkapan, Ammar Zoni tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau.
Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram.
Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.
Kemudian di tahun 2023 Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.
Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2023, selanjutnya ayah dua anak itu pun menghadapi persidangan.
Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.
Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena menggunakan narkoba.
Ammar pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Baca juga: Calon Istri Verrell Bramasta Tersentil Sarni dan Ivan Fadilla, Usai Fuji Tegaskan Tak Pacaran
Baca juga: Jual Barang Peninggalan Mpok Alpa, Aji Darmaji Ungkap Penyebabnya, Singgung Soal Kebiasaan Berbagi
(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)
Malam Pertama Amanda Manopo dan Kenny Austin Disorot, Situasi Ranjang di Kamar Pengantin Terekam |
![]() |
---|
Calon Istri Verrell Bramasta Tersentil Sarni dan Ivan Fadilla, Usai Fuji Tegaskan Tak Pacaran |
![]() |
---|
Jual Barang Peninggalan Mpok Alpa, Aji Darmaji Ungkap Penyebabnya, Singgung Soal Kebiasaan Berbagi |
![]() |
---|
Giorgino Antonio dan Sarwendah Disebut Latihan Berumah Tangga, Terekam Perilaku di Acara Pernikahan |
![]() |
---|
Pemicu Amanda Manopo dan Kenny Austin Buru-buru Menikah Akhirnya Terjawab, Evan Sanders Dapati Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.