Berita Viral
Nasib Kapolsek yang Digerebek Nginap di Rumah Guru Janda 2 Anak, Kini Harus Lepas Seragam Polisi
Masih Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nundarto yang heboh tepergok bermalam di rumah seorang janda berinisial Y.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nundarto yang heboh tepergok bermalam di rumah seorang janda berinisial Y.
Kini, kariernya di kepolisian berakhir. AKP Nundarto menerima Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri.
Sidang itu berlangsung tertutup di Polda Jateng, Rabu (20/10/2025).
Aksi AKP Nundarto ternyata sudah berulang kali, mengendap-endap ke rumah janda tersebut.
Hingga akhirnya warga yang resah menggerebeknya.
Baca juga: Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta
berulang kali mengendap-endap mendatangi rumah janda tersebut hingga berujung ditangkap warga.
"Iya, mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kena sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat- dipecat)," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Jateng) Kombes Pol Artanto kepada Tribun Kamis (23/10/2025).
Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarifuddin Zuhri dari Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng.
Selama persidangan, hakim menghadirkan tujuh saksi, dua di antaranya merupakan istri sah Nundarto dan selingkuhannya.
Menurut Artanto, hakim memutuskan memberikan sanksi PTDH karena dengan berbagai pertimbangan yang memberatkan di antaranya pelanggar telah mencoreng citra polri.
Kemudian terlapor masih terikat perkawinan sah tapi melakukan perselingkuhan yang ditangkap basah warga.
"Tindakan pelanggar sebagai Kapolsek baik secara etik dan moral telah merusak citra Polri," bebernya.
Selepas mendengar hasil putusan itu, AKP Nundarto mengajukan banding.
"Iya dia mengajukan banding," ucap Artanto.
Di sisi lain, Artanto mengungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami soal potensi pidana dalam kasus ini.
Sebagaimana diberitakan, AKP Nundarto tersandung kasus pelanggaran etik kepolisian selepas menyatroni rumah seorang janda berinisial Y yang bekerja sebagai guru PAUD, pada Jumat, 19 September 2025, dini hari.
Perwira polisi ini ditangkap basah oleh warga sekitar yang sudah mengincarnya sejak lama.
Sebab, AKP Nundarto diduga sudah berulang kali mendatangi rumah perempuan itu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, AKP Nundarto mengakui perbuatannya. Ia kemudian ditahan atau penempatan khusus sejak Senin, 22 September 2025. (Iwn)
Karirnya terancam
AKP Nundarto ketahuan bermalam di rumah seorang wanita berinisial Y, seorang janda yang bekerja sebagai guru PAUD.
Mantan Kapolsek itu kini akan menjalani sidang kode etik di Mapolda Jateng, Rabu, 22 Oktober 2025.
Nundarto terancam dipecat dari Polisi Republik Indonesia (Polri).
Dia terancam dipecat dari satuan kepolisian.
"Rencana sidang (eks) Kapolsek Brangsong Rabu 22 Oktober 2025, pelaksanaanya sekitar pagi hari," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (18/10/2025).
AKP Nundarto tersandung kasus pelanggaran etik kepolisian selepas menyatroni rumah seorang janda berinisial Y yang bekerja sebagai guru PAUD, pada Jumat, 19 September 2025, dini hari.
Perwira polisi ini ditangkap basah oleh warga sekitar yang sudah mengincarnya sejak lama.
Sebab, AKP Nundarto diduga sudah berulang kali mendatangi rumah perempuan itu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, AKP Nundarto mengakui perbuatannya. Ia kemudian ditahan atau penempatan khusus sejak Senin, 22 September 2025.
Artanto mengungkap, hukuman maksimal sidang kode etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun, ia menyerahkan hasil keputusan akan ditentukan majelis hakim dalam Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian.
"Ya nanti yang memutuskan komisi etik," ucapnya.
Dari kasus ini, Artanto berpesan kepada seluruh anggota Polda Jateng agar mematuhi etika dan sopan santun di masyarakat.
"Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi kode etik dan tentunya sanksi moral dari masyarakat," bebernya.
Sementara, untuk mencegah terjadinya pelanggaran anggota etik di kalangan anggota, pihaknya meningkatkan pembinaan mental dan rohani baik agama maupun penyuluhan sosialisasi kepada anggota.
"Dan, bagi anggota yang bermasalah dan melakukan pelanggaran tentunya harus dilakukan tindakan tegas agar tidak menjadi contoh bagi yang lain bahwa hal itu adalah hal yang melanggar," ucapnya.
Sosok AKP Nundarto
AKP Nundarto viral di media sosial karena sembunyi di dapur guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berinisial Y.
Di lingkungan rumahnya di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah,Y diketahui adalah seorang janda muda.
AKP Nundarto kerap terlihat bermalam di rumah janda tersebut, membuat warga curiga.
Gegara itu, warga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah Y di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal pada Jumat (19/9/2025).
Ketika ditangkap warga, Kapolsek Nundarto tidak melakukan perlawanan berarti.
Ia kemudian digiring ke Kantor Kepala Desa setempat.
AKP Nundarto mengakui mendatangi rumah Y pada Jumat (19/9/2025) dini hari.
Fatal imbas perbuatannya, kini AKP Nundarto dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek.
Untuk diketahui, Kapolsek adalah singkatan dari Kepala Kepolisian Sektor, yang merupakan pimpinan di wilayah kecamatan dan bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah tersebut, serta berada di bawah pengawasan Kapolres.
Dari Kantor Kepala Desa, AKP Nundarto dijemput Propam Polres Kendal.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menyebut, AKP Nundarto telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek.
Kasus ini berbuntut pada pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
"Iya (AKP Nundarto) mengakui perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polda Jateng selama 30 hari sejak dua hari lalu untuk menjalani sidang kode etik dengan hukuman paling berat berupa PTDH," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (25/9/2025).
Meski demikian, Artanto menegaskan keputusan akhir mengenai nasib AKP Nundarto akan ditentukan oleh majelis hakim melalui Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian.
"Proses sidang kode etik bakal dilakukan secepatnya karena sudah menjadi atensi pimpinan," katanya.
Kronologi Penggerebekan AKP Nundarto
Sekretaris Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Arif Setyawan mengatakan, penggerebekan AKP Nundarto bermula dari kecurigaan masyarakat.
Awalnya, kata Arif, pada Kamis (18/9/2025) pagi sang kapolsek datang ke Desa Tunggulsari untuk mengamankan demo warga.
Kebetulan, ada aksi masyarakat yang menyoroti izin tambang galian C di desa tersebut.
Setelah demo bubar, sang Kapolsek Brangsong ini ternyata tidak kembali ke markas.
Pada malam hari, ia diam-diam menyelinap ke rumah Y, janda anak dua yang bekerja sebagai guru PAUD.
Saat menyelinap masuk ke rumah Y, warga yang masih ada di lokasi melihatnya.
"Versinya pak RT, itu ada laporan dari pemuda yang masih di pinggiran jalan," kata Arif, dikutip dari Tribun Jateng.
Karena ada laporan, RT kemudian mengajak warga.
Jelang dinihari itu, warga diam-diam mengintai rumah Y.
Benar saja, di dalam rumah Y ternyata ada AKP Nundarto.
Ia diduga sempat berbuat mesum, dan direkam oleh masyarakat.
Video berdurasi 16 detik sebelum penggerebekan menjadi bukti bahwa AKP Nurdanto sempat diduga mesum dengan Y.
"Dia tidak tahu kalau warga sudah mencurigai dan mengintainya," timpal Solikhin, warga sekitar.
Diduga Sudah Setahun Menjalin Asmara
AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong diduga sudah setahun menjalin asmara dengan Y, guru PAUD.
Namun, warga tidak berani mengambil tindakan, karena belum ada bukti yang kuat.
Pada Jumat (19/9/2025) kemarin, warga sepakat mengintai AKP Nundarto.
Selepas bertugas mengamankan jalannya demo masyarakat yang menyoroti aktivitas galian C, AKP Nundarto ternyata mendatangi kediaman janda anak dua itu.
Warga yang sudah lama ingin mencari bukti mengintai diam-diam.
Alhasil, ketika lagi asyik berduaan, AKP Nundarto digerebek.
Ia tak bisa berkutik karena sempat direkam oleh warga di dalam rumah Y.
(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)
| Terjerat Utang Rp214 Juta Berujung Masalah Hukum, Inilah Sosok Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba |
|
|---|
| Melda Dicerai Usai sang Suami Lolos PPPK, Kini Dimodali Crazy Rich, Ivan Gunawan: Terselamatkan |
|
|---|
| Respon Bupati Indramayu Penyerangan Rumah Dokter, Lucky Hakim Minta Aparat Usut Tuntas |
|
|---|
| Lima Penganiaya Dokter di Indramayu Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti |
|
|---|
| Oknum Kades Diduga Terlibat Penyerangan Rumah Dokter di Indramayu, Suami Korban Alami Luka-luka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.