Selebrita

Isi Chat WA 'Aparat' pada Ammar Zoni Terungkap, Kuasa Hukum: Bayar Uang Rp300 Juta, Kasus Dihentikan

Isi chat whatsapp (WA) dari 'aparat' pada aktor Ammar Zoni diungkap kuasa hukum. Hal ini memunculkan dugaan praktik pemerasan

Editor: Murhan
ist via Grid.id
ISI CHAT - Ammar Zoni dibawa ke Lapas Nusakambangan. Isi chat whatsapp (WA) dari 'aparat' pada aktor Ammar Zoni diungkap kuasa hukum. Hal ini memunculkan dugaan praktik pemerasan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Isi chat whatsapp (WA) dari 'aparat' pada aktor Ammar Zoni diungkap kuasa hukum.

Hal ini memunculkan dugaan praktik pemerasan mencuat dalam kasus narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni

Bahkan, orang terdekat Ammar mengungkap bahwa sang aktor sempat menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku 'aparat', menawarkan penghentian kasus dengan imbalan Rp300 juta.

"Ada WA dari yang 'mengaku aparat', bukan orang lapas, minta uang Rp300 juta dan semua akan beres. Nah di situ lah kasus naik langsung SP3," ujar sumber tersebut kepada Tribunnews.

Menurutnya, pesan itu diterima Ammar saat masih berada di Lapas Kelas I Cipinang. 

Baca juga: Murka Ruben Onsu Disebut Ayah Gagal, Kedekatan dengan Anak Dituding Pencitraan, Sentil Soal Betrand

Namun karena tak mampu memenuhi permintaan tersebut, proses hukum tetap berjalan dan Ammar akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Maka saya berpikir ini akan terulang seperti kasus 1 dan 2, Ammar habis-habisan enggak punya apa-apa, semua dijual," lanjutnya.

Ia menyebut, Ammar sudah tak memiliki harta benda lagi. 

Semua aset telah dijual untuk memenuhi permintaan serupa dalam dua kasus narkotika sebelumnya.

"Terharu juga. Jadi seolah-olah dikriminalisasi. Saya lihat Ammar sudah enggak punya siapa-siapa dan enggak punya apa-apa," ucapnya.

Kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias, membenarkan informasi tersebut. 

Ia menyebut permintaan uang dari oknum itu berlangsung selama 10 bulan.

"Indikasinya begitu sesuai info, permintaan imbalan dari oknum Rp300 juta untuk menghentikan kasus dan berhubung Ammar tidak punya uang, ditunggu sampai 10 bulan oleh oknum tersebut. Permintaan uang tidak diberikan oleh Ammar atau keluarganya, maka dilimpahkan perkara tersebut ke JPU. Itu juga ada di kronologis Ammar yang dikirim ke kami," kata John.

Selain dugaan pemerasan, John juga menyoroti kejanggalan pemindahan Ammar ke Nusakambangan. 

Menurutnya, sebagai pecandu narkotika, Ammar seharusnya ditempatkan di Lapas Narkotika Cipinang yang memiliki fasilitas rehabilitasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved