Selebrita

Nasib Harta Sandra Dewi yang Disita Imbas Korupsi Harvey Moeis, Hakim Jelaskan Perkembangan Kasusnya

Sandra Dewi mencabut permohonan terkait penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menjerat Harvey Moeis. 

Editor: Murhan
Tribunnews.com/Jeprima
HARTA DISITA - Sandra Dewi jadi saksi di persidangan perkara korupsi Harvey Moeis. Sandra Dewi mencabut permohonan terkait penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menjerat Harvey Moeis.  

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib harta atau aset artis Sandra Dewi yang disita imbas kasus korupsi Harvey Moeis kini terungkap.

Kini, Sandra Dewi mencabut permohonan terkait penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menjerat sang suami, Harvey Moeis

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto mengungkapkan alasan Sandra Dewi cabut  permohonannya.

Rios mengatakan Sandra Dewi patuh pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Telah menimbang bahwa pemohon melalui kuasanya mengajukan surat permohonan pencabutan. Tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata hakim Rios di persidangan, PN Jakpus, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Satu Pemicu El Rumi Tak Mau Beritahu Ahmad Dhani Soal Jadwal Pernikahan Syifa Hadju, Bukan Efek Maia

Baca juga: Kondisi Na Daehoon Usai Jule Akui Selingkuh, Terekam Umrah, Gendong Anak Tawaf di Depan Kabah

Majelis hakim mengatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan hak subjektif pada pemohon.

"Sepanjang pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa paksaan," jelas hakim Rios.

Kemudian dikatakan hakim Rios bahwa pemohon sudah mengetahui konsekuensi hukum dari pencabutan tersebut.

"Sehingga majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan satu menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut," tandasnya.

Diketahui Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Keberatan tersebut berkaitan dengan asetnya disita imbas perkara yang dijalani suaminya, Harvey Moeis.

Keberatan tersebut teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt. 

Selain Sandra Dewi, permohonan juga diajukan atas nama Kartika Dewi, Raymon Gunawan. Sementara itu termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Adapun objek keberatan meminta pengembalian aset yang dirampas negara.

Argumen pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Aset-aset tersebut berupa sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, Jaksel, Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan yang diblokir hingga sejumlah tas.

Sebagai informasi dalam sidang perkara korupsi tata niaga komoditas timah terdakwa Harvey Moeis pada, Rabu (14/8/2024). 

Merujuk pada surat dakwaan untuk terdakwa Harvey Moeis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan uang yang diterima Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan penyerahan langsung secara tunai. 

Uang tersebut selain dipergunakan untuk operasional PT Refined Bangka Tin, sebagian lainnya digunakan terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadinya bayar sewa rumah, membeli tanah, hingga mobil-mobil mewah.

Tak hanya itu, JPU juga mengungkapkan terdakwa telah mentransfer uang ke rekening istrinya, Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi membeli 88 tas mewah. Tas mewah tersebut bermerek Louis Vuitton, Hermes, Chanel hingga Dior.

Kemudian Harvey Moeis juga didakwa jaksa penuhi kebutuhan pribadi istrinya dengan membeli 141 perhiasan emas.

Adapun ketika Tribunnews.com hitung ratusan perhiasan emas tersebut beratnya mencapai 1.282 gram.

Selain itu, terdakwa Harvey Moeis juga menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.

Di antaranya valuta asing USD 400.000 dan 1 buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram.

Adapun dalam perkara korupsi tata niaga timah, Harvey Moies sudah inkrah divonis 20 tahun penjara.

Aliran Dana Rp 13 Miliar Lewat Rekening Asisten

Sebelumnya, fakta baru terungkap dalam sidang aset artis Sandra Dewi.

 Kini terbongkar aliran dana Rp 13 miliar dari Harvey Moeis ke rekening assisten pribadinya.

Diketahui, sidang keberatan atas penyitaan aset yang diajukan oleh artis Sandra Dewi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025) kemarin

Sejumlah fakta baru mencuat ke permukaan, termasuk temuan aliran dana bernilai miliaran rupiah yang mengaitkan nama suaminya, Harvey Moeis.

Penyidik dari Kejaksaan Agung memaparkan bahwa terdapat pergerakan dana hingga belasan miliar rupiah yang berasal dari Harvey Moeis.

Dana itu mengalir ke beberapa rekening atas nama Sandra Dewi, bahkan juga ditemukan rekening bank yang menggunakan nama asisten pribadinya.

Sidang ini merupakan bagian dari upaya hukum yang ditempuh Sandra Dewi untuk membuktikan bahwa aset-aset yang disita.

Aset itu mulai dari 88 tas mewah hingga deposito senilai Rp 33 miliar, merupakan hasil jerih payahnya sendiri dan tidak berkaitan dengan harta sang suami.

Dalam persidangan, penyidik Kejaksaan Agung Max Jefferson dihadirkan sebagai saksi.

Ia mengungkap temuan mengejutkan terkait adanya transfer dana fantastis dari Harvey Moeis ke dua rekening pribadi milik Sandra Dewi.

Menurut Max, total aliran dana tersebut mencapai lebih dari Rp 13 miliar.

“Di rekening BCA yang (nomor rekeningnya) berakhiran 411 itu, dari tahun 2016 sampai 2019 ada uang yang masuk sebanyak Rp 6.038.500.000,” ujar Max di hadapan majelis hakim.

“Lalu ada juga transfer ke rekening Sandra Dewi yang (nomor rekeningnya) 993 sebesar Rp 7 miliar,” tambahnya.

Sidang keberatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pembuktian asal-usul kekayaan antara suami istri yang selama ini dikenal hidup glamor dan harmonis.

Pihak Sandra Dewi tetap bersikukuh bahwa seluruh aset yang disita merupakan miliknya yang sah dan diperoleh secara terpisah dari kekayaan Harvey Moeis.

Fakta lainnya adalah temuan rekening bank yang dibuka atas nama asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih.

Menurut Max, meskipun menggunakan nama Ratih, rekening tersebut sepenuhnya dikendalikan dan digunakan oleh Sandra Dewi.

“Memang ada rekening yang dibuka khusus atas nama Ratih. Setelah dibuka, ATM dan buku rekeningnya diserahkan ke Sandra Dewi,” kata Max.

Hal ini, menurut penyidik, menimbulkan pertanyaan mengapa transaksi kebutuhan Sandra harus melalui rekening perantara.

Max juga menjelaskan dasar penyitaan 88 tas mewah milik Sandra.

Menurutnya, tas-tas tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari Harvey Moeis.

“Ada beberapa yang dari bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas,” jelas Max.

“Dan ada yang menurut penyidik berasal dari uang yang masuk ke rekening Sandra Dewi, yang kemudian dipergunakan untuk membeli tas, karena ada penarikan tunai,” lanjutnya.

Dalam sidang yang mengungkap berbagai bukti dari pihak Kejaksaan Agung ini, Sandra Dewi selaku pemohon tidak tampak hadir di ruang persidangan.

Sidang keberatan ini diajukan Sandra karena ia meyakini asetnya diperoleh secara sah dan terpisah dari Harvey Moeis karena adanya perjanjian pisah harta.

Seluruh aset tersebut disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun. 

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved