Selebrita

Kini Divonis 4 Tahun, Sumber Uang Nikita Mirzani Biayai Hidup Anak Selama di Penjara Terungkap

Nikita Mirzani telah mendapati vonis kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.

Editor: Murhan
Tribunnews/Jeprima
VONIS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Aktris Nikita Mirzani telah mendapati vonis kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, Selasa (28/10/2025) kemarin.

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 11 tahun penjara dengan denda Rp2miliar dan subsider kurungan 6 bulan penjara.

Kasus ini diketahui bermula dari aksi Nikita Mirzani mengulas negatif produk skincare milik Reza Gladys.

Reza Gladys yang merasa dirugikan kemudian mencoba menghubungi Nikita, melalui asistennya, Mail Syahputra.

Nikita justru meminta 'uang tutup mulut' Rp4 miliar yang diberikan secara bertahap.

Baca juga: Tinggalkan Indonesia Usai Sepakat Cerai dari Andre Taulany dan Kubur Aib Masa Lalu, Erin Pilih Umrah

Baca juga: Isu Jadi Dalang Ammar Zoni Masuk Nusakambangan, Haldy Suami Irish Bella Jawab Tudingan Lewat Ayat

Atas hal itu, Reza lantas melaporkan aktris berusia 39 tahun itu ke Polres Metro Jakarta Selatan Desember 2024.

"Menjatuhkan putusan, dengan nama terdakwa Nikita Mirzani, dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar," ucap hakim ketua, Khoirul Soleh, dikutip dari Grid.ID, Selasa (28/10/2025).

"Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan 3 bulan," lanjutnya.

Sementara itu, dalam kasus ini, Nikita tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nikita pun memilih tak ambil pusing atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Kini, ibu tiga anak itu berniat melakukan upaya banding.

"Nggak perlu disesali semuanya. Lawyer juga punya upaya yang lain."

"Karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, kasasi."

"Kita lihat aja nanti di situ," kata Nikita.

Pasalnya, Nikita merasa dirinya tak melakukan pemerasan terhadap istri Attaubah Mufid.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved