Selebrita

Kini Divonis 4 Tahun, Sumber Uang Nikita Mirzani Biayai Hidup Anak Selama di Penjara Terungkap

Nikita Mirzani telah mendapati vonis kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.

Editor: Murhan
Tribunnews/Jeprima
VONIS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). 

Sejak saat itu, Nikita Mirzani tidak bertemu dengan anak-anaknya hingga pada sidang pekan lalu, putra bungsunya dibawa ke ruang sidang. 

Anak dengan Dipo Latief itu dikabarkan sakit saat ibunya masih di dalam penjara. 

Dalam sidang, Nikita Mirzani juga menanyakan kepada Ati terkait uang endorse yang selama ini dikirim untuk kebutuhan rumah tangga dan karyawan.

“Pertanyaannya satu, Teh Ati kan selalu terima uang endorse saya untuk kebutuhan rumah dan karyawan. Kemarin Teh Ati juga terima endorse lagi kan, itu dipakai untuk kebutuhan ya?” tanya Nikita.

Ati mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan rumah tangga. 

“Yang mulia, tolong keluarkan madam saya. Kasihan anak-anaknya,” ucap Ati kepada majelis hakim.

Menanggapi permintaan itu, majelis hakim hanya menjelaskan hal tersebut sesuai dengan prosedur persidangan.

“Itu nanti," imbuhnya. 

Kuasa Hukum Merasa Puas karena TPPU Tak Terbukti

Alih-alih kecewa, kuasa hukum Nikita Mirzani, Sri Sinduwati justru merasa puas dengan tuntutan tersebut.

Sebagai tim penasihat hukum, Sri Sinduwati mengaku, menghargai keputusan majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menjalani sidang dengan agenda vonis hakim, atas kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menjalani sidang dengan agenda vonis hakim, atas kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

“Dari tim penasihat hukum, kami menghargai keputusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Sri Sinduwati, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025). 

Sri menegaskan, timnya menghargai dan berterima kasih atas putusan yang dinilai objektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas.

“Kami hargai dan kami berterima kasih terhadap putusan dari majelis hakim. Kemudian, untuk pasal yang diambil ini kan pasal 55 seperti yang kita dengar, dengan vonis 4 tahun,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sri menyampaikan rasa syukur karena unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sempat disangkakan kepada Nikita tidak terbukti.

“Untuk pasal TPPU-nya tidak terpenuhi. Alhamdulillah, saksi ahli TPPU yang kami hadirkan berarti dipertimbangkan keterangannya oleh majelis hakim,” tandas Sri.

Mail Syahputra Divonis 3 Tahun Penjara

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved