Selebrita

Kini Divonis 4 Tahun, Sumber Uang Nikita Mirzani Biayai Hidup Anak Selama di Penjara Terungkap

Nikita Mirzani telah mendapati vonis kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.

Editor: Murhan
Tribunnews/Jeprima
VONIS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). 

Sementara itu, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra menjalani sidang vonis pada Selasa (28/10/2025) selang beberapa jam setelah pembacaan vonis Nikita Mirzani.

Mail Syahputra divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Senasib dengan Nikita Mirzani, pidana TPPU tidak terbukti dilakukan oleh Mail.

Mail ditetapkan bersalah atas tindakan pelanggaran UU ITE.

"Ismail Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik."

"Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," terang Majelis Hakim.

"Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar (satu miliar rupiah)," ujarnya.

Baca juga: Wajah Asli Ashanty Kini Disebut Kempot, Istri Anang Itu Ungkap Kondisinya, Biasa Ditutup Make Up

Baca juga: Penyebab Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier Bukan Soal Pengkhianatan, Tentang Kejujuran

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved