Selebrita

Kini Divonis 4 Tahun, Sumber Uang Nikita Mirzani Biayai Hidup Anak Selama di Penjara Terungkap

Nikita Mirzani telah mendapati vonis kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.

Editor: Murhan
Tribunnews/Jeprima
VONIS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). 

"Orang nggak ada yang maksa," tegasnya.

Meski begitu, Nikita tetap menghargai keputusan hakim.

"Ya tapi kita hargai aja apapun keputusan dari hakim."

"Setelah ini ada upaya entah lah mau banding, mau apa, aku ikut aja," tandasnya.

Lantas, bagaimana Nikita Mirzani membiayai hidup anaknya selama di penjara?

Sebelumnya, sumber uang Nikita Mirzani membiayai anak dan karyawannya selama di penjara terungkap dalam sidang kasus laporan dr Reza Gladys.

Awalnya, Ati Sumiyati adalah ART yang bekerja di rumah Nikita Mirzani yang turut menjadi saksi dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada sidang itu, Nikita Mirzani meminta agar Ati menjaga kedua anaknya , Arkana dan Azka selama sang aktris masih menjalani proses hukum.

"Ati titip anak-anak ya, Arkana dan Azka," ujar Nikita di hadapan majelis hakim, Kamis (14/8/2025).

Dengan sigap, Ati mengaku siap untuk menjaga kedua anak majikannya itu.

“Iya madam, mudah-mudahan cepat bebas," ucap Ati.

Nikita kemudian menegaskan kembali pesannya kepada Ati dan berharap ART nya itu bisa terus dalam keadaan sehat untuk selalu menjaga kedua buah hatinya, Arkana dan Azka. 

Arkana diketahui berusia 5 tahun sedangkan Azka 10 tahun.

 “Sehat-sehat terus ya, titip anak-anak ya teh,” katanya.

Nikita Mirzani mulai ditahan pada 4 Maret 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare dan dokter kecantikan Reza Gladys.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved