Selebrita

Tangis Kamelia Pecah Imbas Kondisi Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan, Ruangannya Bikin Sulit Tidur

Tangis Dokter Kamelia pecah imbas kondisi aktor Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mantan Irish Bella sulit tidur.

Editor: Murhan
Youtube Trans TV Official/Instagram ammarzoni
MENANGIS - Kolase dokter Kamelia dan Ammar Zoni dicapture Senin (27/10/2025). Tangis Dokter Kamelia pecah imbas kondisi aktor Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mantan Irish Bella sulit tidur. 
Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni masih ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah
  • Kondisi mantan Irish Bella itu membuat Dokter Kamelia menangis
  • Terungkap sempitnya ruangan yang membuat Ammar Zoni sulit tidur

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tangis Dokter Kamelia pecah imbas kondisi aktor Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Penyebabnya, Kamelia tak sengaja mendengar percakapan mantan Irish Bella itu dengan kuasa hukum.

Memang, Ammar Zoni masih ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Hal ini terjadi setelah dia diduga terjerat kasus narkoba yang keempat kalinya.

Ammar Zoni dituding ikut terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta.

Kasus ini mencuat saat Ammar Zoni masih menjalani masa tahanannya atas kasus narkoba yang sebelumnya.

Baca juga: Kini Gugat Cerai Hamish Daud, Cara Raisa Balas Perselingkuhan Tuai Pujian Deddy, Ucapan Dulu Viral

Baca juga: Heboh Ibu-ibu ASN Terpicu MBG Amanda Manopo buat Kenny Austin, Bawa Bekal Lauk Jengkol dan Genjer

Padahal mantan suami Irish Bella itu telah dijadwalkan akan bebas pada Januari 2026, mendatang.

Kekasih Ammar Zoni, Dokter Kamelia terus bersuara mengenai kasus yang menjerat sang aktor.

Wanita yang dikenal sebagai dokter gigi itu bahkan meyakini Ammar dijebak dalam kasus ini lantaran mengaku mengetahui kejadian yang sebenarnya.

Kamelia kini pun merasa prihatin dan sedih ketika mengetahui kondisi Ammar di Nusakambangan.

Mengingat Nusakambangan merupakan penjara paling seram dan memiliki tingkat keamanan tertinggi di Indonesia.

Kamelia menyoroti ruang tahanan Ammar yang sangat sempit.

"Aku sedih tahu ruangannya sangat sempit buat tidur," ujar Kamelia, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (4/11/2025).

Sebelumnya, Ammar sendiri telah membeberkan kondisinya langsung saat persidangan pertama yang digelar secara daring (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kamelia pun dibuat tenang ketika mengetahui Ammar dalam kondisi baik-baik saja.

Namun padahal apa yang diungkapkan aktor 32 tahun itu tak sesuai dengan apa yang dialami di Nusakambangan,.

"Kemarin pas ditanya baik-baik aja gitu."

"Pas tadi aku dengar percakapan sama Om Jon (kuasa hukum Ammar) aku langsung sedih banget, aku langsung nangis, kok dia nggak ngomong sama aku," katanya.

Kini Kamelia pun bingung harus menolong Ammar dengan cara apa.

Menurutnya, bahwa kasus ini perlu adanya atensi dari menteri agar perkara yang menjerat Ammar bisa terbongkar dengan jelas.

"Aku juga bingung mau nolongin Bang Ammar mau gimana lagi dengan cara apa lagi, semua cara sudah aku tempuh."

"Jalan satunya yang bisa nolongin adalah menteri dan Ditjenpas, Bang Jon sama mereka udah bersurat juga. Aku sekarang juga bingung harus kemana lagi," tutur Kamelia.

Ammar Zoni dibawa ke Lapas Nusakambangan.
Ammar Zoni dibawa ke Lapas Nusakambangan. (ist via Grid.id)

Klaim Tahu Kejadian Sebenarnya

Sidang perdana kasus tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan peran masing-masing terdakwa melalui surat dakwaan yang disusun secara berlapis. 

Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, hingga ekstasi, yang membuat Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya terjerat ancaman hukuman berat.

Menanggapi dakwaan tersebut, kekasih Ammar Zoni, Kamelia masih percaya bahwa Ammar bukan pengedar narkoba.

Dia mengklaim mengetahui kejadian sebenarnya yang menimpa Ammar.

"Saya tahu kejadian sebenarnya gimana," ucap Kamelia saat ditemui di PN Jakarta Pusat, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Bukan tanpa alasan, Kamelia mengaku Ammar telah menceritakan semuanya secara langsung ke dirinya.

"Iya dia cerita langsung sama saya," lanjut Kamelia.

Berbagai upaya terus dilakukan Kamelia untuk kebaikan duda dua anak itu.

Kini Kamelia dan tim kuasa hukum juga tengah mengupayakan agar sidang kasus tersebut bisa digelar secara offline.

Mengingat sidang perdana tersebut yang digelar secara daring tanpa kehadiran para terdakwa.

"Kita kan juga lagi mengajukan sidang offline."

"Jadi biar Bang Ammar dan kawan-kawannya nanti ke sini," ujar Kamelia.

Didakwa Sebagai Pemasok

Jaksa menyebut Ammar Zoni bersama terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan mengungkapkan perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan, PN Jakpus, Kamis (23/10/2025).

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut, kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan memeriksa dan menggeledah kamar rutan terdakwa Asep.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.

Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.

"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.

Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mendengar dakwaan tersebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sidang Selanjutnya digelar 6 November 2025 mendatang. Mendengar eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.

Jejak Kasus Narkoba Ammar

Ammar diketahui sempat terjerumus narkoba pada 2017.

Ketika penangkapan, Ammar tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau.

Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram.

Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.

Kemudian di tahun 2023 Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.

Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2023, selanjutnya aktor 32 tahun itu pun menghadapi persidangan.

Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.

Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena menggunakan narkoba.

Ammar pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved