Selebrita

Penampakan Ammar Zoni Sebulan di Lapas Nusakambangan Terekam Saat Sidang: Sampai Muka Ditopengin

Penampilan aktor Ammar Zoni setelah sebulan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah terekam saat menjalani sidang.

Editor: Murhan
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Penampilan Ammar Zoni setelah sekitar sebulan di Lapas Nusakambangan terekam
  • Mantan suami Irish Bella itu mengaku tak nyaman kaki dan tangan diborgol
  • Ammar Zoni mengaku sehat pada majelis hakim

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penampilan aktor Ammar Zoni setelah sebulan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah terekam saat menjalani sidang.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, yang melibatkan Ammar Zoni pada Kamis (6/12/2025).

Pria bernama asli Muhammad Amar Akbar ini duduk bersama Zoni, Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi. Para terdakwa hadir secara daring.

Sebagai informasi pada sidang sebelumnya para terdakwa tak diperlihatkan di persidangan.

Baca juga: Jawab Isu Renggang dengan Andre Taulany Gegara Dekat Natasha Rizky, Desta Tegaskan Begini

Baca juga: Penampilan Ayu Ting Ting Duet Diva Lebanon Nancy Ajram Terekam, Aksi Putri Ayah Rojak Disorot

Sidang kali ini ruang persidangan menyediakan layar menampilkan wajah terdakwa.

Ammar Zoni bersama terdakwa lainnya terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Rambut Ammar Zoni terlihat dipotong bergaya cepak.

Pada sidang beragendakan eksepsi, Ammar Zoni hari ini hadir dari Lapas Nusakambangan secara virtual.

Terlihat ia bersama sejumlah terdakwa lainnya mengenakan baju oranye dengan kepala botak.

Dalam persidangan, Ammar Zoni kembali ngotot ingin dihadirkan langsung secara offline.

Bukan tanpa alasan, mantan suami Irish Bella itu mengaku tidak nyaman berada di Lapas Nusakambangan.

Dalam pengakuannya, Ammar Zoni merasa tidak leluasa menyampaikan pendapatnya.

Selama berada di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni tangan dan kakinya diborgol, serta kepalanya ditutupi topeng.

"Di sini SOP-nya super maksimal, kami jalan tangan sama kaki diborgol, sampai muka ditopengin," kata Ammar Zoni.

Kepada majelis hakim, Ammar Zoni mengaku keadaannya dalam keadaan sehat.

"Sehat, alhamdulilah," kata Ammar Zoni.

Dalam persidangan, terlihat pacar Ammar Zoni, Kamelia, masih setia mendampinginya. 

Ia hadir bersama ibu angkat Ammar Zoni.

Selain itu, hadir pula adik Ammar Zoni, Aditya Zoni.

Disebut Membeli Lalu Menawarkan Narkoba di Rutan

Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.

Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.

"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.

Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved