Selebrita
Tindakan Astrid Usai MKD Aktifkan Uya Kuya di DPR RI Lagi, Beda Nasib Eko Patrio dan Nafa Urbach
Uya Kuya kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI. Nasibnya berbeda Eko Patrio, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni. Ini kata Astrid Kuya.
Ringkasan Berita:
- MKD aktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR RI
- Nasibnya berbeda dengan Eko Patrio, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni
- Astrid Kuya pun memposting kalimat usai Uya Kuya kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI
BANJARMASINPOST.CO.ID - Presenter Uya Kuya akhirnya kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI.
Nasibnya berbeda dengan Eko Patrio, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni yang menjalani penonaktifan sementara.
Memang, pesulap sekaligus politisi itu sebelumnya sempat mengalami masa sulit usai insiden penjarahan rumahnya pada 30 Agustus 2025 lalu.
Ketika itu, rumah Uya Kuya menjadi sasaran amuk massa buntut dari isu tunjangan rumah anggota DPR RI yang mencuat ke publik.
Situasi makin panas ketika beredar video sejumlah anggota DPR berjoget, yang kemudian dinilai tidak etis di tengah kondisi masyarakat yang sedang berjuang menghadapi tekanan ekonomi.
Ramainya peristiwa tersebut membuat Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan untuk menonaktifkan Uya Kuya dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.
Baca juga: Ini Penyebab MKD Aktifkan Lagi Uya Kuya Jadi Anggota DPR RI, Beda Nasib Eko Patrio dan Nafa Urbach
Setelah melewati masa sulit dan sorotan publik, Uya Kuya kini bisa bernapas lega.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik.
MKD juga memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Putusan itu bukan hanya membuka jalan bagi Uya untuk kembali duduk di kursi parlemen, tapi juga memulihkan nama baiknya sebagai wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Di tengah momen kembalinya Uya Kuya ke kursi parlemen, sang istri, Astrid Khairunnisha , atau yang akrab disapa Astrid Kuya bertindak.
Dia mencuri perhatian publik lewat unggahan bernada reflektif di Instagram-nya, @asridkuya.
Ia membagikan kutipan singkat yang menyinggung soal kebenaran.
“Percayalah. Kebenaran tidak perlu dibela.
Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," ujar Astrid, dikutip Tribunnews Sabtu (8/11/2025).
Tanggapan Uya Kuya
Surya Utama atau Uya Kuya menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang mengaktifkan kembali dirinya sebagai anggota DPR periode 2024–2029 sudah sangat objektif dan profesional.
Uya menilai, MKD bekerja berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan.
"Sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan," kata Uya Kuya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ia mengaku mengambil pelajaran dari kasus yang membuatnya sempat dinonaktifkan oleh partai.
"Ya, pasti semua manusia harus belajar," ujar Uya Kuya.
Uya Kuya menambahkan, tindak lanjut dari putusan MKD sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Partai PAN.
"Ya, diserahkan pada Mahkamah Partai. Itu saja, saya enggak bisa ngomong banyak," ucapnya.
Rencana Eko Patrio
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mencoba berbesar hati menerima putusan terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Eko Patrio dinyatakan melanggar atau melalaikan Pasal 81 Undang-Undang 2 Nomor Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.
"Gak ada yang saya sampaiin, terima kasih aja buat MKD," ujar Eko Patrio di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dilansir dari Tribunnewscom.
"Saya banyak berdoa ajalah, oke makasih ya teman-teman,"
Terkait rencana kedepannya pasca dinonaktifkan sementara, Eko hanya bisa mengikuti dan mengikhlaskannya.
"Ya ngikutin tadi udah keputusan MKD tadi, yaudah makasih," ujar Eko Patrio meninggalkan awak media.
Adapun hal iyang menjadi pertimbangan majelis hakim MKD menjatuhkan hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.
"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI, menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP partai Amanat Nasional," jelas Adang Daradjatun, dilansir dari tayangan youtube DPR RI.
Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa tidak ada niat dari Eko Patrio untuk menghina atau melecehkan siapa pun terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025.
Hal itu dinilai setelah mempertimbangan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
Selain itu, MKD menyebut, aksi joget yang dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.
Sebab, menurut MKD, berdasarkan rekaman dari Sidang Tahunan MPR tersebut, tidak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan DPR.
Namun yang mempengaruhi putusan hakim, majelis MKD berpandangan bahwa reaksi parodi yang disampaikan Eko Patrio setelah viral aksi jogednya kurang tepat karena bersifat defensif.
Oleh karena itu, terhadap Eko Patrio diperintahkan juga untuk berhati-hati dalam memberikan pendapat di muka umum.
Kemudian, terhadap Eko Patrio juga diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan sebagai anggota dewan.
Diketahui, Eko Patrio sebelumnya sudah dinonaktifkan sebagai Anggota DPR RI oleh PAN.
Penonaktifan tersebut buntut dari kontroversi yang dilakukan Eko karena mengunggah video parodi menanggapi kritikan terhadap anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025.
Melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko Patrio mengunggah sebuah video parodi yang menampilkan dirinya sedang berakting menjadi DJ yang menyetel musik dengan sound horeg.
Tindakan itu Eko lakukan untuk membalas kritik publik atas sejumlah anggota dewan yang berjoget setelah Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, sementara situasi masyarakat sedang sulit.
"Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja," tulis Eko. Namun, akhirnya, Eko Patrio menyampaikan permintaan maaf atas video parodinya tersebut.
Meski sudah meminta maaf, perbuatan Eko dinilai berkontribusi pada eskalasi kemarahan publik yang mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
Senasib dengan Eko Patrio, dua anggota DPR yang terbukti bersalah melanggar kode etik lainnya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach juga disanksi penonaktifkan sementara.
Hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan ketiga anggota DPR tersebut dinonaktifkan.
Dengan putusan tersebut, para anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak mendapatkan hak keuangan selama massa hukuman.
"Menyatakan teradu 1,2,3,4, dan teradu 5 selama massa penonaktifkan tidak mendapatkan hak keuangan,"kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dilansir Youtube DPR RI.
"Putusan ini diterapkan dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadirkan oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dibacakan dalam sidang MKD pada Rabu 5 November 2025," sambungnya.
MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama 3 bulan.
"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik, menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP keputusan partai nasional demokrat," sambungnya.
Hasil Putusan MKD DPR RI
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan nasib lima anggota DPR yang dinonaktifkan sejak Agustus 2025 karena dugaan pelanggaran etik.
Sidang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua Adang Daradjatun.
- Ahmad Sahroni: Nonaktif 6 bulan
- Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo): Nonaktif 4 bulan
- Nafa Urbach: Nonaktif 4 bulan
- Surya Utama (Uya Kuya): Diaktifkan kembali
- Adies Kadir: Diaktifkan kembali
Catatan Penting
- Selama masa nonaktif, anggota DPR tidak menerima hak keuangan sebagai wakil rakyat.
- Putusan MKD memperkuat keputusan partai politik masing-masing yang sebelumnya menonaktifkan mereka
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)
| Raffi Ahmad Punya Janji Bangun Masjid, Beli Tas Hermes Igun Gegara Nazar Itu, Warganet Mendoakan |
|
|---|
| GIGI Band Rilis Album Forever In The Air, Drummer Gusti Hendy Ungkap Proses Rekaman di New York |
|
|---|
| Warganet Tanya Kapan Sarwendah Bisa Dipeluk Giorgio, Janda Ruben Onsu Malah Kepikiran Boneka |
|
|---|
| Nasib Barang Pribadi Ammar Zoni Usai Dipindah ke Nusakambangan, Kini Dititip di Rumah Dokter Kamelia |
|
|---|
| Ungkap Rindu Ruben Onsu, Tindakan Betrand Peto Bertamu Malam Hari di Rumah Sang Ayah Terekam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.