Selebrita

Langkah Banding Bak Jadi Bumerang Bagi Vadel Badjideh, Razman Nasution Ngaku Sudah Wanti-wanti

Reaksi Razman Nasution lihat banding Vadel Badjideh bak jadi bumerang, ngaku sudah wanti-wanti.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
BANDING DITOLAK - Vadel Badjideh hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Reaksi Razman Nasution lihat banding Vadel Badjideh bak jadi bumerang, sebut ikut berduka.

Tiktoker Vadel Badjideh tak mendapatkan hasil sesuai harapan setelah keputusan banding yang diajukannya terbit.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini memperberat hukuman terhadap Vadel.

Jika sebelumnya divonis penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar, kini hukuman Vadel diperberat menjadi penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar.

Keputusan Vadel untuk melayangkan upaya banding kini bak jadi bumerang baginya.

Kabar tentang hasil banding Vadel itu kini sampai di telinga Razman Nasution. Razman diketahui pernah jadi kuasa hukum Vadel.

Mendengar nasib Vadel kini, Razman mengaku prihatin.

Pengacara kelahiran 8 September 1970 ini bahkan mengaku berduka atas vonis 12 tahun penjara Vadel.

"Saya amat sangat prihatin," ucap Razman, dikutip dari YouTube Grid ID, Senin (10/11/2025).

"Kalau boleh saya katakan, saya berduka," sambungnya.

Baca juga: Cobaan Baru untuk Denada, Kondisi Anak Semata Wayang Usai Jadi Penyintas Kanker Diungkap

Lebih lanjut, Razman menyentil pengacara yang menangani perkara pemuda berusia 21 tahun itu.

Menurut Razman, pengacara Vadel tidak cermat menangani kasus sang dancer yang berujung pada vonis 12 tahun penjara.

"Dengan dia divonis sembilan tahun di PN Jakarta Selatan, dibanding divonis 12 tahun," kata Razman Nasution.

"Ini menurut saya ada ketidakcermatan dari kuasa hukum yang barangkali menangani Vadel," lanjutnya.

Terlebih lagi, Razman Nasution mengatakan dirinya sudah mewanti-wanti pengacara Vadel Badjideh agar berhati-hati dalam menangani kasus yang dilaporkan bintang film Nenek Gayung tersebut.

"Karena kuasa hukum ini, kan saya diminta Pak Umar Badjideh karena ada orang yang minta jadi pengacara Vadel," ujar Razman.

"Saya setuju, datang ke rumah saya terima. Tapi saya ingatkan, 'Pak hati-hati ini ancaman hukumannya berat, apalagi ini ada tuduhan aborsi'," tuturnya.

WAKILI VADEL - Potret Vadel Badjideh dan Razman Nasution di Kantor Kementrian PPPA (arsip 2024).
WAKILI VADEL - Potret Vadel Badjideh dan Razman Nasution di Kantor Kementrian PPPA (arsip 2024). (Youtube Intens Investigasi)

Alasan Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 Oktober 2025 lalu, Vadel Badjideh dinyatakan bersalah dan divonis hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Pihak Vadel Badjideh pun telah mengajukan banding atas vonis hukuman tersebut.

Namun kini hukuman untuk pria yang dikenal sebagai dancer itu malah diperberat.

Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro, menjelaskan alasan soal tambahan hukuman tersebut.

Hal yang memberatkan dalam putusan vonis terhadap Vadel Badjideh menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman.

Ada dua tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap putri sulung Nikita Mirzani, LM.

"Bahwa pidana 12 tahun itu karena yang terbukti itu ada dua," ujar Catur Iriantoro, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (7/11/2025).

Vadel disebut Catur, tebukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Selain itu, Vadel juga terbukti yang meminta LM untuk menggugurkan kandungan.

"Yang pertama adalah perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur."

"Sedangkan dakwaan yang kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti," beber Catur.

Baca juga: Kamelia Pastikan Ammar Zoni Tak Pasrah Jadi Penghuni Nusakambangan, Menteri sampai Presiden Disurati

Catur menyampaikan, ada alasan khusus yang membuat hukuman tersebut menjadi lebih berat .

Perbuatan menggugurkan kandungan tersebut, kata Catur, telah dilakukan dua kali.

Adanya kejadian tersebut pun membuat korban merasa trauma.

Sehingga hal itu dijadikan alasan hukuman vadel diperberat menjadi 12 tahun penjara.

"Ada alasan yang khusus di sini bahwa pengguguran itu sudah dilakukan dua kali,  dan pelakunya ini sama aja itu aja yang dulu pelaku yang itu juga."

"Jadi sudah dilakukan dua kali sehingga ya ini ada trauma kepada korban," terang Catur.

Kuasa Hukum Pernah Sentil Soal Tes DNA

Sebelumnya, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menegaskan pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum terkait perkara yang melibatkan kliennya.

Termasuk tidak menutup kemungkinan adanya tes DNA terhadap janin anak Nikita Mirzani, LM yang sudah dikubur apabila perkara berlanjut hingga Peninjauan Kembali (PK).

“Ya, itu kan kalau nanti sampai ke PK, kan bukti baru. Kalau ada bukti baru, ya bongkar (makam janin). Supaya masyarakat tahu akhirnya ini anak siapa yang sebenarnya,” ujar Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnews.com, Senin (6/10/2025).

Oya menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi Vadel.

“Mau banding, mau kasasi, sampai ke PK, saya akan upayakan,” tegasnya.

Oya juga menyoroti sejumlah fakta hukum yang menurutnya diabaikan dalam proses persidangan sebelumnya.

Salah satunya mengenai kronologi aborsi yang dilakukan LM.

“Waktu sidang itu dijabarkan sama majelis. Siapa yang membeli obat, yang memesan obat siapa, dengan nama samaran apa, kemudian dia minum dengan apa. Setelah pendarahan keluar, kemudian dia baru menghubungi Vadel,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, aborsi hanya terjadi satu kali.

“Saya mau mempertegas lagi ya, aborsinya cuma sekali, kehamilannya cuma sekali,” kata Oya.

Menurutnya, majelis juga menyebutkan bahwa janin yang keluar pada bulan Juni sudah dalam kondisi utuh, menyerupai boneka, dengan usia sekitar 26 hingga 28 minggu berdasarkan keterangan ahli forensik.

“Kalau bulan Juni sudah keluar utuh janin sebesar boneka, ayo kita hitung mundur. Karena menurut ahli forensik, usia janin saat keluar itu 26 sampai 28 minggu. Kita hitung mundur, itu 5 bulan. Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa?” bebernya.

Sedangkan Vadel baru bertemu LM di bulan Maret.

"Bulan Maret, Lolly baru datang ke Indonesia. Jadi dijawab aja sendiri, itu kan yang ngomong bukan saya. Kan kalian semua dengar, ada yang live malah," lanjutnya.

Namun demikian tim kuasa hukum telah melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved