Selebrita

Ucapan Razman Nasution Usai Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun Kasus Anak Nikita Mirzani, Salahkan Ini

Razman Arif Nasution menanggapi soal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Vadel Badjideh dalam kasus putri Nikita Mirzani, LM.

Editor: Murhan
Grid.id/Ragillita Desyaningrum
VONIS BERAT - Razman Nasution dan Vadel Badjideh usai pemeriksaan di Polres Metro Jaksel. Razman Arif Nasution menanggapi soal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Vadel Badjideh dalam kasus putri Nikita Mirzani, LM. 

Ringkasan Berita:

BANJARMASINPOST.CO.ID - Praktisi hukum Razman Arif Nasution menanggapi soal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Vadel Badjideh dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur terhadap putri Nikita Mirzani, LM.

Padahal dulu, Razman Arif Nasution merupakan pengacara Vadel Badjideh.

Sebelumnya, dalam putusan bandingnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Vadel Badjideh.

Adanya putusan ini mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yakni 9 tahun penjara.

Mantan pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution ikut menanggapi vonis 12 tahun penjara yang diterima sang dancer.

Mendengar pemilik nama lengkap Vadel Alfajar Badjideh itu mendapatkan vonis 12 tahun hukuman penjara setelah banding ditolak, membuat Razman merasa prihatin.

Baca juga: Raffi Ahmad Datangkan Nesta Hingga Cambiasso, Legenda Inter dan AC Milan Perkuat RANS FC? Demi Padel

Baca juga: Bukan Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Blak-blakan Soal Sosok Calon Istri yang Ingin Dinikahinya

Pengacara kelahiran 8 September 1970 ini bahkan mengaku berduka atas vonis 12 tahun penjara Vadel.

"Saya amat sangat prihatin," ucap Razman, dikutip dari YouTube Grid ID, Senin (10/11/2025).

"Kalau boleh saya katakan, saya berduka," sambungnya.

Lebih lanjut, Razman menyentil pengacara yang menangani perkara pemuda berusia 21 tahun itu.

Menurut Razman, pengacara Vadel tidak cermat menangani kasus sang dancer yang berujung pada vonis 12 tahun penjara.

"Dengan dia divonis sembilan tahun di PN Jakarta Selatan, dibanding divonis 12 tahun," kata Razman Nasution.

"Ini menurut saya ada ketidakcermatan dari kuasa hukum yang barangkali menangani Vadel," lanjutnya.

Terlebih lagi, Razman Nasution mengatakan dirinya sudah mewanti-wanti pengacara Vadel Badjideh agar berhati-hati dalam menangani kasus yang dilaporkan bintang film Nenek Gayung tersebut.

"Karena kuasa hukum ini, kan saya diminta Pak Umar Badjideh karena ada orang yang minta jadi pengacara Vadel," ujar Razman.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved