Selebrita
Mediasi Masih Buntu, Erika Carlina Sentil Lagi Ancaman Pidana yang Menanti DJ Panda: di Atas 5 Tahun
Mediasi masih buntu, Erika Carlina sentil ancaman pidana yang menanti DJ Panda.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mediasi antara artis Erika Carlina dan DJ Panda belum menemui titik terang.
Agenda mediasi dalam upaya restorative justice di Polda Metro Jaya belum membuahkan hasil konkret, Jumat (14/11/2025).
Agenda pertemuan kedua belah pihak itu berlangsung singkat.
Tak ada diskusi panjang karena Erika selaku pelapor berhalangan hadir.
Lantas DJ Panda yang hadir didampingi kuasa hukum hanya menyerahkan proposal perdamaian kepada kuasa hukum Erika, Mohammad Faisal.
Bicara usai agenda mediasi berakhir, Faisal sempat mengungkit soal perjalanan kasus yang kini menjerat DJ Panda.
Ia menekankan, proses hukum terhadap DJ Panda di Polda Metro Jaya terus berlanjut dan telah memasuki tahap serius.
Laporan polisi yang dibuat pada 19 Juli 2025 itu kini statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kuasa hukum Erika, Mohammad Faisal, menyatakan bahwa kenaikan status ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian. Kenaikan status hukuman ini sudah terjadi sejak 30 September 2025.
"Sejak 30 September sudah dinaikkan status hukumnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, penyidik di sini mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana," jelas Mohammad Faisal di Polda Metro Jaya dikutip dari Grid.id, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Narasi yang Sebut Dewi Perssik Usir Irish Bella dan Haldy Sabri Viral, Caren Sentil Satu Kejanggalan
Faisal juga merinci pasal-pasal yang menjerat DJP. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE, serta Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Ancaman hukuman yang dihadapi DJP pun tidak ringan.
"Dalam Undang-Undang ITE, tepatnya Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," ungkap Faisal.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa laporan ini murni terkait dugaan tindak pidana dan tidak ada kaitannya dengan ranah hukum perdata, seperti pengakuan status anak atau isu personal lainnya.
"Kehadiran pihak korban ke Polda Metro Jaya dalam rangka adanya dugaan tindak pidana, dan bukan untuk meminta terkait dengan hak keperdataan," tegasnya.
| Bocoran Judul Sinetron Baru Lesti Kejora dan Rizky Billar, Senandung Cinta Lilis Mau Tayang di ANTV |
|
|---|
| Narasi yang Sebut Dewi Perssik Usir Irish Bella dan Haldy Sabri Viral, Caren Sentil Satu Kejanggalan |
|
|---|
| Ekspresi Syok Raffi Ahmad Lihat Foto Terakhir Almarhum Olga Syahputra, Arsip 10 Tahun Lalu Diungkit |
|
|---|
| Ammar Zoni Kena Sentil Keluarga di Ruang Sidang, Almarhum Orang Tua Diungkit: di Kuburan Nangis |
|
|---|
| Giorgio Antonio Tanyakan Nomor Kamar Hotel, Reaksi Salting Sarwendah Akhiri Siaran Live Disorot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kolase-Erika-Carlina-dan-DJ-Panda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.