Selebrita

Belum Ada Restu Calon Mertua, Ammar Zoni Disodori Dua Syarat Sebelum Nikahi Dokter Kamelia

Masih terganjal restu calon mertua, Ammar Zoni disodori dua syarat sebelum nikahi dokter Kamelia.

Editor: Achmad Maudhody
YouTube STARPRO Indonesia
BELUM ADA RESTU - Kolase foto Dokter Kamelia dan Ammar Zoni (arsip 2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Belum ada restu orang tua, Ammar Zoni disodori dua syarat sebelum nikahi dokter Kamelia.

Kehidupan asmara aktor Ammar Zoni belakangan jadi sorotan publik.

Ini setelah Ammar terekam meminta kekasihnya, dokter Kamelia mengurus surat nikah.

Hal itu diucapkan Ammar Zoni saat berkomunikasi dengan Kamelia lewat sambungan video di ruang sidang.

Ammar diketahui kini menghuni lapas di Nusakambangan.

Ucapan Ammar itu diduga sekaligus sebagai sinyal atas keinginannya untuk menikahi sang kekasih.

Namun demikian, Ammar diduga belum sepenuhnya mendapatkan restu dari calon mertua.

Hal ini tersirat dari ucapan sahabat Ammar, Ustadz Derry Sulaiman.

Ustadz Derry Sulaiman mengungkap, ada dua syarat diminta dari orang tua Kamelia kepada Ammar jika ingin mendapatkan restu.

Dua syarat tersebut, pihak keluarga Kamelia menginginkan pernikahan nanti digelar tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Lalu, mereka berharap agar pernikahan digelar sah di mata agama dan negara.

"Mungkin ayahnya mau kalau menikah jangan silent, mesti resmi (sah secara negara)," ucap Ustaz Derry dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Meja dan Kursi Maia Estianty di Pesawat Berguncang Hebat, Ekspresi Wajah Istri Irwan Mussry Disorot

Pendakwah 47 tahun tersebut juga mendoakan agar bapak dua anak itu bisa mendapatkan restu dari calon mertua.

Sehingga keinginan untuk menikahi Kamelia secara baik-baik bisa segera terealisasi.

"Mudah-mudahan dapat restu dan menikah secara baik, secara agama dan negara," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, pendakwah yang juga mantan gitaris band Betrayer ini, menyinggung soal kemungkinan rencana pernikahan Ammar dan Kamelia akan digelar di Lapas Nusakambangan.

Hal itu lantaran, sang aktor sampai saat ini masih mendekam dalam Lapas yang berlokasi di Cilacap, Jawa Tengah.

Ia masih harus mempertanggung jawabkan kasus dugaan peredaran narkoba bersama lima terdakwa lainnya. Pun proses persidangan masih terus berjalan sampai saat ini.

Sehingga tentu butuh waktu lama jika masih harus menunggu kebebasan Ammar untuk menggelar acara pernikahan.

"Kalau Ammar masih di Nusakambangan tentu pernikahan akan dilangsungkan di sana, mungkin," tegas Ustaz Derry.

Di akhir, pemilik nama asli Deri Guswan Pramona ini turut mendoakan supaya rencana baik secara terlaksana.

"Saya cuma bisa berdoa dan berharap semoga Ammar dan Dokter Kamelia bahagia dunia akhirat. Hubungan percintaannya halal," ungkapnya lagi.

Keberatan Ammar Zoni dalam Sidang Perkara Narkoba

Tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni menyoroti barang bukti yang jadi dasar untuk menjerat kliennya atas kasus jual beli dan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan, tidak ada bukti yang menunjukan hubungan antara barang bukti narkotika yang ditemukan dengan peran Ammar Zoni dalam perkara yang saat ini sedang bergulir di persidangan.

Karena itu, menurut Jon, ketiadaan bukti tersebut secara tidak langsung melemahkan dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun hal itu diungkapkan Jon saat membacakan eksepsi kliennya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Eksepsi merupakan keberatan hukum yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum terhadap aspek formil surat dakwaan.

"Barang bukti seperti sabu dan ganja tidak menunjukkan hubungan langsung dengan terdakwa karena tidak ada keterangan khusus terkait kepemilikan atau peran aktif," kata Jon di ruang sidang dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (13/11/2025).

SIDANG - Ammar Zoni hadir via daring di sidang kasus dugaan peredaran narkoba, Kamis (6/11/2025).
SIDANG - Ammar Zoni hadir via daring di sidang kasus dugaan peredaran narkoba, Kamis (6/11/2025). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Selain itu, dia juga mengklaim, dalam uraian dakwaan jaksa penuntut umum, tidak disebutkan secara jelas mengenai keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus jual beli dan peredaran narkoba di dalam Rutan.

Selain itu, menurut dia, sejumlah saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan juga tidak melihat langsung perbuatan Ammar Zoni dalam praktik jual beli dan peredaran narkoba tersebut.

"Sehingga alat bukti saksi menjadi lemah sesuai Pasal 185 ayat 1 KUHAP," ujarnya.

Baca juga: Ide Ammar Zoni dan Dokter Kamelia Menikah di Nusakambangan Mencuat, Ustadz Derry Doakan Berjodoh

Tak hanya itu kuasa hukum juga meragukan soal penemuan barang bukti di dalam kamar Rutan yang dihuni Ammar Zoni.

Menurutnya dari hasil laboratorium tidak menunjukkan adanya keterkaitan antara barang bukti narkoba milik Ammar Zoni dengan yang dimiliki terdakwa lainnya.

"Tidak ada hasil laboratorium yang mengaitkan barang bukti di kamar terdakwa 6 (Ammar Zoni) dengan barang bukti terdakwa lain sehingga menimbulkan keraguan atas kesinambungan bukti," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved