Selebrita

Gugatan Terhadap Vidi Aldiano soal Lagu Nuansa Bening Rontok, Pihak Pengadilan Beri Penjelasan 

Gugatan terhadap penyanyi Vidi Aldiano tentang hak cipta Lagu Nuansa Beniing rontok, Pengadilan beri penjelasan,

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Instagram vidialdiano
GUGATAN RONTOK - Kolase Keenan Nasution dan Vidi Aldiano dari capture instagram, Senin (17/2/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Gugatan terhadap Vidi Aldiano rontok, pihak Pengadilan beri penjelasan.

Penyanyi Vidi Aldiano bisa bernafas lega, sejumlah gugatan yang ditujukan kepadanya berguguran.

Ya, tiga gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyangkut hak cipta Lagu Nuansa Bening berguguran.

Otomatis, ancaman tuntutan ganti rugi puluhan miliar dalam gugatan yang didaftarkan oleh pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti itu sirna.

Tiga gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Kini pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara terkait perjalanan perkara tersebut.

Penjelasan disampaikan oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar.

"Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini telah memutus tiga perkara. Terkait dengan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap atas nama penggugat ada tiga. Pertama, nomor 73/Pdt.SuS-HKI/Cipta/2025 atas nama Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melawan Oxavia Aldiano selaku tergugat dan Hari Aprianto atau Hari K selaku tergugat," kata Juru bicara PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Terlanjur Dihujat Imbas Isu Tentang Irish Bella, Dewi Perssik Singgung Profesionalisme Pekerjaan

Ia mengatakan, Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat telah memutuskan mengabulkan eksepsi dari tergugat (Vidi Aldiano). 

"Jadi dengan dikabulkannya eksepsi mengakibatkan atau membuat gugatan penggugat tidak dapat diterima," jelasnya.

Firman menyinggung petitum penggugat yang menyebutkan tiga platform tempat mengunggah lagu secara digital di antaranya Apple Music, Youtube Music, dan Spotify.

"Tetapi ketiga pihak ini tidak ikut digugat. Dengan tidak digugatnya tiga pihak yang tadi membuat gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti itu kurang pihak," kata Firman.

"Dengan kurang pihak membuat gugatan tidak dapat diterima. Jadi ini berbeda dengan menolak. Ini gugatan yang cacat formil," jelasnya.

Sementara itu dua perkara lainnya 74/PDT.SUS/AKI/Cita/2025 dan 51/PDT.SUS/HKI/Cita/2025 juga tidak diterima dengan alasan serupa.

"Dalam gugatan ini penggugat itu menggugat 31 live concert yang diduga dilakukan oleh tergugat. Tetapi 31 konser tersebut penyelenggara pertunjukannya atau event organisernya itu tidak dijadikan pihak," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved