Selebrita

Satu Pemicu Fitri Salhuteru Marah pada Reza Gladys Terungkap, Padahal Ikut Lawan Nikita Mirzani

Biasa getol membela kala berseteru dengan artis Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru mengaku marah pada dr Reza Gladys.

Editor: Murhan
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SAKSI - Fitri Salhuteru hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025). Kehadirannya sebagai saksi meringankan dari Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

Tak berhenti sampai di situ, Andi juga membeberkan kondisi Nikita Mirzani dalam keadaan baik tanpa kurang satu apapun.

"Jadi tadinya di dalam ini beliau sehat ya. Tidak ada kurang apapun," ujar Andi.

Terakhir, terkait soal Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, Andi masih akan terus mendiskusikannya dengan sang klien. 

Yakni terkait perkembangan, pedataan, dan sebagainya.

"Nah, kemudian terkait diskusi bagaimana perkembangan kasusnya, bagaimana perdataannya, bagaimana bandingnya. Hanya sebatas itu saja," tandas Andi.

Heboh Live dari Penjara

Aksi Nikita Mirzani live dari penjara beberapa waktu lalu menuai sorotan. Pasalnya hal itu dianggap melanggar aturan di rutan (rumah tahanan).

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) akhirnya angkat bicara. Dimana penggunaan alat komunikasi yang dipakai Nikita live di media sosial TikTok untuk mempromosikan produk kecantikan memang difasilitasi remi oleh rutan.

"Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu. Sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan kepada warga binaan atau tahanan," ujar Rika selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.

Rika juga membeberkan hal itu adalah hak komunikasi yang memang diberikan kepada warga binaan atau tahanan.

"Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali.

Ini juga bagian dari motivasi ataupun kesempatan yang memotivasi baik warga binaan ataupun tahanan menjalani pidana dan juga masa tahanannya dengan baik," imbuh Rika.  

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved